www.JESOES.com

Alkitab Online Kristiani Indonesia

Website ini berisi seluruh isi Alkitab dari Perjanjian Lama (39 kitab) hingga Perjanjian Baru (27 kitab) beserta perikop (TB), ada 5 buah terjemahan alkitab yaitu:

Untuk membaca Alkitab hanya dalam 1 bahasa terjemahan maka disarankan untuk mengklik salah satu bahasa terjemahan diatas karena lebih cepat loading hanya 1 Alkitab dan meringankan beban Internet anda, jika anda mau membaca beberapa bahasa terjemahan Alkitab sekaligus maka silahkan memakai menu dibawah ini.
Cari isi web dengan Google
(Search by Google)
Cari ayat ayat dalam Alkitab
(Search verses by keywords)
Alkitab (Bible)
Pilih Buku Pasal : Ayat
Choose Book Chapter : Verse
:
Imamat / Leviticus / 레위기
1234567891011
- 12 -
131415161718192021222324252627
Terjemahan Baru 1974
Bahasa Indonesia Sehari Hari 1985

[아가페 쉬운 성경 1994]
Versi Mudah Dibaca 2006

[English Amplified 2015]
12:1-8 = Pentahiran sesudah melahirkan anak
(1) TUHAN berfirman kepada Musa, demikian:
(1) TUHAN memberi kepada Musa peraturan-peraturan ini
(1) [Peraturan tentang Ibu yang Melahirkan] TUHAN berkata kepada Musa,
(2) Katakanlah kepada orang Israel: Apabila seorang perempuan bersalin dan melahirkan anak laki-laki, maka najislah ia selama tujuh hari. Sama seperti pada hari-hari ia bercemar kain ia najis.
(2) untuk bangsa Israel. Apabila seorang wanita melahirkan anak laki-laki, maka selama tujuh hari wanita itu najis, sama seperti waktu ia sedang haid.
(2) “Katakan kepada orang Israel: Apabila seorang perempuan melahirkan anak, ia akan najis sama seperti ketika datang bulannya. Jika bayi itu laki-laki, ia najis selama tujuh hari.
(3) Dan pada hari yang kedelapan haruslah dikerat daging kulit khatan anak itu.
(3) Pada hari yang kedelapan anaknya harus disunat.
(3) Pada hari yang kedelapan, bayi itu harus disunat.
(4) Selanjutnya tiga puluh tiga hari lamanya perempuan itu harus tinggal menantikan pentahiran dari darah nifas, tidak boleh ia kena kepada sesuatu apapun yang kudus dan tidak boleh ia masuk ke tempat kudus, sampai sudah genap hari-hari pentahirannya.
(4) Sesudahnya tiga puluh tiga hari lagi wanita itu masih najis karena mengeluarkan darah. Ia tak boleh menyentuh barang-barang yang dipakai untuk ibadat dan tak boleh memasuki Kemah TUHAN sampai masa penyuciannya selesai.
(4) Jika ibu itu masih mengeluarkan darah, sesudah 33 hari baru ia boleh menyentuh sesuatu yang kudus. Ia tidak boleh memasuki Tempat Kudus sampai masa pembersihan selesai.
(5) Tetapi jikalau ia melahirkan anak perempuan, maka najislah ia selama dua minggu, sama seperti pada waktu ia bercemar kain; selanjutnya enam puluh enam hari lamanya ia harus tinggal menantikan pentahiran dari darah nifas.
(5) Apabila seorang wanita melahirkan anak perempuan, maka selama empat belas hari wanita itu najis, sama seperti waktu ia sedang haid. Sesudahnya enam puluh enam hari lagi wanita itu masih najis karena mengeluarkan darah.
(5) Jika ia melahirkan seorang perempuan, ibu itu najis sama seperti waktu ia sedang datang bulan selama dua minggu. Jika ia masih mengeluarkan darah, ia harus menunggu lagi 66 hari sampai dia bersih dari masa pendarahannya.
(6) Bila sudah genap hari-hari pentahirannya, maka untuk anak laki-laki atau anak perempuan haruslah dibawanya seekor domba berumur setahun sebagai korban bakaran dan seekor anak burung merpati atau burung tekukur sebagai korban penghapus dosa ke pintu Kemah Pertemuan, dengan menyerahkannya kepada imam.
(6) Sesudah masa penyuciannya selesai, baik karena telah melahirkan anak laki-laki atau anak perempuan, wanita itu harus membawa persembahan kepada imam di depan pintu Kemah TUHAN. Persembahan itu berupa seekor anak domba yang berumur satu tahun untuk kurban bakaran, dan seekor burung merpati muda atau tekukur muda untuk kurban pengampunan dosa.
(6) Setelah masa pembersihan selesai, ibu bayi itu harus membawa persembahan khusus ke Kemah Pertemuan. Ia harus memberikan persembahan domba yang berumur satu tahun untuk kurban bakaran dan seekor tekukur atau merpati untuk kurban penghapus dosa.
(7) Imam itu harus mempersembahkannya ke hadapan TUHAN dan mengadakan pendamaian bagi perempuan itu. Demikianlah perempuan itu ditahirkan dari leleran darahnya. Itulah hukum tentang perempuan yang melahirkan anak laki-laki atau anak perempuan.
(7) Imam harus menyerahkan persembahannya kepada TUHAN dan melakukan upacara untuk menghapuskan kenajisan wanita itu, sehingga ia menjadi bersih. Jadi itulah yang harus dilakukan seorang wanita sesudah ia melahirkan.
(7) Jika perempuan itu tidak mampu memberikan domba, ia boleh membawa dua burung tekukur atau dua burung merpati. Seekor untuk kurban bakaran dan yang lainnya untuk kurban penghapus dosa. Imam mempersembahkannya di hadapan TUHAN. Dengan cara itu imam membuatnya bersih, dan dia akan menjadi bersih dari darah nifasnya. Itulah peraturan tentang perempuan yang melahirkan anak laki-laki atau perempuan.”
(8) Tetapi jikalau ia tidak mampu untuk menyediakan seekor kambing atau domba, maka haruslah ia mengambil dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati, yang seekor sebagai korban bakaran dan yang seekor lagi sebagai korban penghapus dosa, dan imam itu harus mengadakan pendamaian bagi perempuan itu, maka tahirlah ia."
(8) Apabila wanita itu tidak mampu menyediakan seekor anak domba, ia harus membawa dua ekor burung merpati muda atau tekukur muda: seekor untuk kurban bakaran dan seekor lagi untuk kurban pengampunan dosa. Imam harus melakukan upacara untuk menghapuskan kenajisan wanita itu, maka ia menjadi bersih.
(8) (12:7)
Imamat / Leviticus / 레위기
1234567891011
- 12 -
131415161718192021222324252627