www.JESOES.com

Alkitab Online Kristiani Indonesia

Website ini berisi seluruh isi Alkitab dari Perjanjian Lama (39 kitab) hingga Perjanjian Baru (27 kitab) beserta perikop (TB), ada 5 buah terjemahan alkitab yaitu:

Untuk membaca Alkitab hanya dalam 1 bahasa terjemahan maka disarankan untuk mengklik salah satu bahasa terjemahan diatas karena lebih cepat loading hanya 1 Alkitab dan meringankan beban Internet anda, jika anda mau membaca beberapa bahasa terjemahan Alkitab sekaligus maka silahkan memakai menu dibawah ini.
Cari isi web dengan Google
(Search by Google)
Cari ayat ayat dalam Alkitab
(Search verses by keywords)
Alkitab (Bible)
Pilih Buku Pasal : Ayat
Choose Book Chapter : Verse
:
Imamat / Leviticus / 레위기
12345
- 6 -
789101112131415161718192021222324252627
Terjemahan Baru 1974
Bahasa Indonesia Sehari Hari 1985

[아가페 쉬운 성경 1994]
Versi Mudah Dibaca 2006

[English Amplified 2015]
(sambungan dari) 5:14 - 6:7 = Korban penebus salah
(1) TUHAN berfirman kepada Musa:
(1) TUHAN memberi kepada Musa peraturan-peraturan ini.
(1) [Kurban Penghapus Salah untuk Dosa-dosa Lainnya] TUHAN memberikan perintah ini kepada Musa,
(2) Apabila seseorang berbuat dosa dan berubah setia terhadap TUHAN, dan memungkiri terhadap sesamanya barang yang dipercayakan kepadanya, atau barang yang diserahkan kepadanya atau barang yang dirampasnya, atau apabila ia telah melakukan pemerasan atas sesamanya,
(2) Seseorang harus mempersembahkan kurban kalau ia berdosa terhadap TUHAN karena tak mau mengembalikan barang yang dititipkan kepadanya oleh sesamanya, atau menipu orang, mencuri barangnya, atau sudah menemukan barang yang hilang, tetapi memungkirinya dengan sumpah.
(2) “Mungkin engkau berdosa terhadap TUHAN dengan melakukan salah satu dari dosa ini: Engkau mungkin berdusta tentang yang telah terjadi terhadap sesuatu yang kaupelihara untuk orang lain. Atau engkau berdusta tentang modal yang telah kauterima. Atau engkau telah mencuri sesuatu. Atau engkau menipu seseorang.
(3) atau bila ia menemui barang hilang, dan memungkirinya, dan ia bersumpah dusta--dalam perkara apapun yang diperbuat seseorang, sehingga ia berdosa--
(3) (6:2)
(3) Engkau menemukan barang yang hilang kemudian engkau berdusta tentang itu. Engkau berjanji untuk melakukan sesuatu dan kemudian tidak melakukannya. Engkau melakukan beberapa kejahatan.
(4) apabila dengan demikian ia berbuat dosa dan bersalah, maka haruslah ia memulangkan barang yang telah dirampasnya atau yang telah diperasnya atau yang telah dipercayakan kepadanya atau barang hilang yang ditemuinya itu,
(4) Orang yang bersalah itu harus membayar kembali semua yang diperolehnya dengan tidak jujur. Pada waktu ia kedapatan bersalah, ia harus membayar penuh kepada pemiliknya, ditambah dua puluh persen.
(4) Jika engkau melakukan salah satu dari hal-hal itu, engkau dinyatakan bersalah. Kembalikanlah yang kaucuri atau yang kauperoleh dengan menipu, atau apa saja pun yang kauambil yang diminta orang lain untuk kausimpan, atau apa pun yang kautemukan dan berdusta atasnya,
(5) atau segala sesuatu yang dimungkirinya dengan bersumpah dusta. Haruslah ia membayar gantinya sepenuhnya dengan menambah seperlima; haruslah ia menyerahkannya kepada pemiliknya pada hari ia mempersembahkan korban penebus salahnya.
(5) (6:4)
(5) atau hal-hal lain yang engkau berjanji palsu. Bayarlah sepenuhnya, tambahkan seperlima dari harganya sebagai denda dan berikanlah itu kepada pemilik yang sebenarnya.
(6) Sebagai korban penebus salahnya haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN seekor domba jantan yang tidak bercela dari kambing domba, yang sudah dinilai, menjadi korban penebus salah, dengan menyerahkannya kepada imam.
(6) Untuk kurban ganti rugi orang itu harus mempersembahkan seekor domba atau kambing jantan yang tidak ada cacatnya dan dinilai menurut harga yang berlaku di Kemah TUHAN.
(6) Bawalah juga domba jantan kepada TUHAN yang tidak bercacat atau seharga yang sama dengan perak kepada imam.
(7) Imam harus mengadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN, sehingga ia menerima pengampunan atas perkara apapun yang diperbuatnya sehingga ia bersalah."
(7) Imam mengurbankannya untuk dosa orang itu, maka ia akan diampuni TUHAN.
(7) Kemudian imam pergi kepada TUHAN, yang membuat engkau bersih. Dan Allah mengampunimu atas kesalahan apa pun yang telah kaulakukan.”
6:8-13 = Korban bakaran
(8) TUHAN berfirman kepada Musa:
(8) TUHAN menyuruh Musa
(8) [Kurban Bakaran] TUHAN berkata kepada Musa,
(9) Perintahkanlah kepada Harun dan anak-anaknya: Inilah hukum tentang korban bakaran. Korban bakaran itu haruslah tinggal di atas perapian di atas mezbah semalam-malaman sampai pagi, dan api mezbah haruslah dipelihara menyala di atasnya.
(9) memberi kepada Harun dan anak-anaknya peraturan-peraturan ini tentang kurban yang dibakar seluruhnya. Imam harus meletakkan kurban bakaran di atas mezbah dan membiarkannya di situ sepanjang malam, dan apinya harus menyala terus.
(9) “Berikanlah perintah ini kepada Harun dan anak-anaknya: Inilah peraturan tentang kurban bakaran. Kurban bakaran berada di atas perapian mezbah sepanjang malam sampai pagi. Api mezbah dijaga tetap menyala di atas mezbah.
(10) Imam haruslah mengenakan pakaian lenannya, dan mengenakan celana lenan untuk menutup auratnya. Lalu ia harus mengangkat abu yang ada di atas mezbah sesudah korban bakaran habis dimakan api, dan haruslah ia membuangnya di samping mezbah.
(10) Sesudah kurban itu menjadi abu, imam berpakaian celana pendek dan jubah dari kain linen, harus mengangkat abu berlemak itu dari atas mezbah dan menaruhnya di samping mezbah.
(10) Imam mengenakan pakaian lenannya. Ia mengenakan pakaian dalamnya yang terbuat dari lenan. Dia memindahkan abu pembakaran kurban bakaran di atas mezbah. Ia menempatkannya di samping mezbah.
(11) Kemudian haruslah ia menanggalkan pakaiannya dan mengenakan pakaian lain, lalu membawa abu itu ke luar perkemahan ke suatu tempat yang tahir.
(11) Sesudah itu ia harus ganti pakaian dan membawa abu itu ke luar perkemahan, ke tempat yang dikhususkan untuk itu.
(11) Kemudian imam menanggalkan pakaiannya dan mengenakan yang lain, lalu membawa abu itu ke tempat tertentu di luar perkemahan.
(12) Api yang di atas mezbah itu harus dijaga supaya terus menyala, jangan dibiarkan padam. Tiap-tiap pagi imam harus menaruh kayu di atas mezbah, mengatur korban bakaran di atasnya dan membakar segala lemak korban keselamatan di sana.
(12) Setiap pagi imam harus menaruh kayu api di atas mezbah, mengatur kurban bakaran di atasnya, dan membakar lemak dari kurban perdamaian. Api di atas mezbah harus terus menyala dan tidak boleh dibiarkan padam.
(12) Api di atas mezbah tetap menyala, tidak boleh padam. Para imam membakar kayu setiap pagi. Mereka menaruh kayu ke atas mezbah. Mereka membakar lemak dari kurban persekutuan.
(13) Harus dijaga supaya api tetap menyala di atas mezbah, janganlah dibiarkan padam."
(13) (6:12)
(13) Api dipelihara tetap menyala di atas mezbah. Api itu tidak boleh padam.”
6:14-23 = Korban sajian
(14) Inilah hukum tentang korban sajian. Anak-anak Harun haruslah membawanya ke hadapan TUHAN ke depan mezbah.
(14) Inilah peraturan-peraturan tentang kurban sajian untuk TUHAN. Kurban itu harus dibawa ke depan mezbah oleh seorang dari keturunan Harun.
(14) [Kurban Sajian] “Inilah peraturan tentang kurban sajian. Anak-anak Harun akan mempersembahkan kurban sajian di hadapan TUHAN di depan mezbah.
(15) Setelah dikhususkan dari korban sajian itu segenggam tepung yang terbaik dengan minyak, serta seluruh kemenyan yang di atas korban sajian itu, maka haruslah semuanya dibakar di atas mezbah sehingga baunya menyenangkan sebagai bagian ingat-ingatannya bagi TUHAN.
(15) Ia harus mengambil segenggam tepung halus dengan minyak dan semua kemenyannya, lalu membakarnya di atas mezbah sebagai tanda bahwa seluruh kurban itu dipersembahkan kepada TUHAN. Bau kurban itu menyenangkan hati TUHAN.
(15) Imam mengambil segenggam tepung halus dan minyak dari kurban sajian. Minyak dan kemenyan ada di dalam kurban sajian. Imam membakar kurban sajian di atas mezbah. Itulah menjadi persembahan peringatan yang harum kepada TUHAN.
(16) Selebihnya haruslah dimakan oleh Harun dan anak-anaknya; haruslah itu dimakan sebagai roti yang tidak beragi di suatu tempat yang kudus, haruslah mereka memakannya di pelataran Kemah Pertemuan.
(16) Tepung yang selebihnya harus dijadikan roti tak beragi dan dimakan oleh imam-imam di tempat yang khusus, yaitu di pelataran Kemah TUHAN. Itulah bagian para imam yang diberikan TUHAN kepada mereka dari kurban makanan. Makanan itu sangat suci, seperti kurban pengampunan dosa dan kurban ganti rugi.
(16) Harun dan anak-anaknya memakai sisa gandum untuk membuat roti yang tidak beragi, dimakan di tempat yang kudus di halaman sekitar Kemah Pertemuan.
(17) Janganlah itu dibakar beragi. Telah Kuberikan itu sebagai bagian mereka dari pada segala korban api-apian-Ku; itulah bagian maha kudus, sama seperti korban penghapus dosa dan korban penghapus salah.
(17) (6:16)
(17) Aku telah memberikan bagian dari kurban sajian sebagai milik imam-imam dari yang dipersembahkan kepada-Ku. Kurban itu sangat kudus, sama seperti kurban penghapus dosa dan penghapus salah, tidak dibakar bersama ragi.
(18) Setiap laki-laki di antara anak-anak Harun haruslah memakannya; itulah suatu ketetapan untuk selamanya bagi kamu turun-temurun; itulah bagianmu dari segala korban api-apian TUHAN. Setiap orang yang kena kepada korban-korban itu menjadi kudus."
(18) Untuk selama-lamanya setiap orang laki-laki keturunan Harun boleh makan roti itu; itulah bagian mereka yang tetap dari makanan yang dipersembahkan kepada TUHAN. Orang lain yang menyentuh makanan yang sudah dikurbankan itu, akan mendapat celaka karena kekuatan kesuciannya.
(18) Setiap anak laki-laki dari keturunan Harun boleh makan dari pemberian untuk TUHAN. Itulah peraturan turun-temurun selamanya. Apa pun yang menyentuh persembahan itu menjadi suci.”
(19) TUHAN berfirman kepada Musa:
(19) TUHAN memberi kepada Musa peraturan-peraturan ini
(19) [Kurban Sajian Para Imam] TUHAN berkata kepada Musa,
(20) Inilah persembahan Harun dan anak-anaknya, yang harus dipersembahkan oleh mereka kepada TUHAN pada hari ia diurapi: sepersepuluh efa tepung yang terbaik sebagai korban sajian yang tetap, setengahnya pada waktu pagi dan setengahnya pada waktu petang.
(20) tentang kurban pada pentahbisan seorang imam keturunan Harun. Pada hari ia ditahbiskan, ia harus mempersembahkan satu kilogram tepung gandum kepada TUHAN. Separuhnya harus dipersembahkan pada waktu pagi dan sisanya pada waktu sore.
(20) “Inilah persembahan yang dipersembahkan oleh Harun dan anak-anaknya kepada TUHAN ketika Harun diurapi menjadi imam agung. Mereka membawa 2,2 liter tepung halus untuk kurban sajian dan dipersembahkan pada waktu kurban harian — setengah dari padanya pada pagi hari dan setengah lagi pada waktu sore.
(21) Haruslah itu diolah di atas panggangan bersama-sama minyak, setelah teraduk haruslah engkau membawanya dan mempersembahkannya sebagai korban sajian, sesudah dibakar dan berpotong-potong sebagai bau yang menyenangkan bagi TUHAN.
(21) Tepung itu harus dicampur dengan minyak, lalu dibakar di atas panggangan, kemudian dibelah-belah dan dipersembahkan sebagai kurban sajian. Bau kurban itu menyenangkan hati TUHAN.
(21) Tepung halus dicampur dengan minyak dan dibuat di atas wajan ceper. Apabila sudah masak, dibawalah ke dalam, dipotong-potong dan dipersembahkan sebagai pemberian yang harum bagi TUHAN.
(22) Dan imam dari antara anak-anaknya yang diurapi sebagai penggantinya, haruslah mengolahnya; itulah suatu ketetapan untuk selamanya. Seluruhnya haruslah dibakar bagi TUHAN.
(22) Untuk selama-lamanya setiap keturunan Harun yang ditahbiskan menjadi Imam Agung harus mempersembahkan kurban itu. Seluruhnya harus dibakar untuk persembahan bagi TUHAN.
(22) Kemudian hari, bila keturunan Harun menempati tempat Harun selaku imam yang diurapi, mereka membuat kurban sajian kepada Tuhan. Peraturan itu berlaku selamanya. Kurban sajian dibakar semuanya untuk TUHAN.
(23) Tiap-tiap korban sajian dari seorang imam itu haruslah menjadi korban yang terbakar seluruhnya, janganlah dimakan."
(23) Setiap kurban sajian yang dipersembahkan oleh imam harus dibakar seluruhnya, sedikit pun tidak boleh dimakan.
(23) Setiap kurban sajian dari imam dibakar semuanya. Kurban itu tidak boleh dimakan.”
6:24-30 = Korban penghapus dosa
(24) TUHAN berfirman kepada Musa, demikian:
(24) TUHAN menyuruh Musa
(24) [Kurban Penghapus Dosa] TUHAN berkata kepada Musa,
(25) Katakanlah kepada Harun dan anak-anaknya: Inilah hukum tentang korban penghapus dosa. Di tempat korban bakaran disembelih, di situlah harus disembelih korban penghapus dosa di hadapan TUHAN. Itulah persembahan maha kudus.
(25) memberi kepada Harun dan anak-anaknya peraturan-peraturan ini tentang kurban pengampunan dosa. Binatang untuk kurban pengampunan dosa harus disembelih di tempat memotong binatang untuk kurban bakaran. Kurban itu sangat suci.
(25) “Katakanlah kepada Harun dan anak-anaknya: Inilah peraturan tentang kurban penghapus dosa. Kurban penghapus dosa disembelih di tempat penyembelihan kurban bakaran di hadapan TUHAN. Itu sangat kudus.
(26) Imam yang mempersembahkan korban penghapus dosa itulah yang harus memakannya; haruslah itu dimakan di suatu tempat yang kudus, di pelataran Kemah Pertemuan.
(26) Imam yang mempersembahkan kurban itu harus memakannya di tempat yang khusus, yaitu di pelataran Kemah TUHAN.
(26) Imam yang mempersembahkan kurban penghapus dosa harus memakannya, dimakan di tempat yang kudus, di halaman sekitar Kemah Pertemuan.
(27) Setiap orang yang kena kepada daging korban itu menjadi kudus, dan bila darahnya ada yang tepercik kepada sesuatu pakaian, haruslah engkau mencuci pakaian itu di suatu tempat yang kudus.
(27) Siapa pun atau apa pun yang kena daging ternak itu akan mendapat celaka karena kekuatan kesuciannya. Kalau sehelai baju kena percikan darah binatang itu, baju itu harus dicuci di tempat yang khusus.
(27) Dengan menyentuh daging dari kurban penghapus dosa itu membuat orang atau benda menjadi kudus. Jika ada dari darah yang dipercikkan kena kepada pakaian siapa saja, maka pakaian itu dicuci di suatu tempat yang kudus.
(28) Dan belanga tanah, tempat korban itu dimasak, haruslah dipecahkan, dan jikalau dimasak di dalam belanga tembaga, haruslah belanga itu digosok dan dibasuh dengan air.
(28) Periuk tanah yang dipakai untuk merebus daging kurban itu harus dipecahkan. Kalau yang dipakai periuk logam, periuk itu harus digosok lalu dibersihkan dengan air.
(28) Jika kurban penghapus dosa dimasak di dalam periuk tanah, periuk itu dipecahkan. Jika kurban penghapus dosa dimasak di dalam periuk kuningan, periuk itu dicuci dan disikat dalam air.
(29) Setiap laki-laki di antara para imam haruslah memakannya; itulah persembahan maha kudus.
(29) Setiap orang laki-laki dalam keluarga imam-imam boleh makan kurban yang sangat suci itu.
(29) Setiap orang laki-laki di dalam keluarga imam dapat memakan kurban penghapus dosa itu. Persembahan itu sangat kudus.
(30) Tetapi setiap korban penghapus dosa, yang dari darahnya dibawa sebagian ke dalam Kemah Pertemuan untuk mengadakan pendamaian di dalam tempat kudus, janganlah dimakan, melainkan dibakar habis dengan api."
(30) Binatang untuk upacara pengampunan dosa yang diambil sebagian darahnya untuk dibawa ke Ruang Suci, harus dibakar habis dan tak boleh dimakan.
(30) Jika darah dari kurban penghapus dosa telah dibawa ke dalam Kemah Pertemuan dan dipergunakan di tempat yang kudus untuk membersihkan orang, kurban penghapus dosa itu tidak boleh dimakan. Semuanya harus dibakar.”
Imamat / Leviticus / 레위기
12345
- 6 -
789101112131415161718192021222324252627