www.JESOES.com

Alkitab Online Kristiani Indonesia

Website ini berisi seluruh isi Alkitab dari Perjanjian Lama (39 kitab) hingga Perjanjian Baru (27 kitab) beserta perikop (TB), ada 5 buah terjemahan alkitab yaitu:

Untuk membaca Alkitab hanya dalam 1 bahasa terjemahan maka disarankan untuk mengklik salah satu bahasa terjemahan diatas karena lebih cepat loading hanya 1 Alkitab dan meringankan beban Internet anda, jika anda mau membaca beberapa bahasa terjemahan Alkitab sekaligus maka silahkan memakai menu dibawah ini.
Cari isi web dengan Google
(Search by Google)
Cari ayat ayat dalam Alkitab
(Search verses by keywords)
Alkitab (Bible)
Pilih Buku Pasal : Ayat
Choose Book Chapter : Verse
:
Keluaran / Exodus / 출애굽기
1234567891011121314151617181920
- 21 -
22232425262728293031323334353637383940
Terjemahan Baru 1974
Bahasa Indonesia Sehari Hari 1985

[아가페 쉬운 성경 1994]
Versi Mudah Dibaca 2006

[English Amplified 2015]
21:1-11 = Tentang hak budak Ibrani
(1) Inilah peraturan-peraturan yang harus kaubawa ke depan mereka.
(1) Lalu TUHAN berkata kepada Musa, "Berilah kepada orang Israel peraturan-peraturan ini:
(1) [Hukum dan Peraturan Lainnya] Kemudian Allah berkata kepada Musa, “Berikut adalah hukum lainnya yang engkau akan berikan kepada umat,
(2) Apabila engkau membeli seorang budak Ibrani, maka haruslah ia bekerja padamu enam tahun lamanya, tetapi pada tahun yang ketujuh ia diizinkan keluar sebagai orang merdeka, dengan tidak membayar tebusan apa-apa.
(2) Kalau kamu membeli seorang budak bangsamu sendiri, ia harus bekerja untukmu selama enam tahun. Dalam tahun yang ketujuh ia harus dibebaskan dan tidak perlu membayar apa-apa.
(2) Jika engkau membeli seorang hamba Ibrani, hamba itu akan melayani hanya selama 6 tahun. Setelah 6 tahun, dia bebas. Ia tidak harus membayar apa-apa.
(3) Jika ia datang seorang diri saja, maka keluarpun ia seorang diri; jika ia mempunyai isteri, maka isterinya itu diizinkan keluar bersama-sama dengan dia.
(3) Andaikata ia masih bujangan pada waktu menjadi budakmu, maka istrinya tak boleh ikut waktu ia keluar. Tetapi andaikata ia sudah kawin pada waktu menjadi budakmu, istrinya boleh ikut bersama dia.
(3) Jika ia belum kawin, ketika ia menjadi hambamu, apabila ia bebas, ia pergi tanpa istri. Jika ia telah menikah, ketika ia menjadi hambamu, ia akan membawa istrinya, apabila ia dibebaskan.
(4) Jika tuannya memberikan kepadanya seorang isteri dan perempuan itu melahirkan anak-anak lelaki atau perempuan, maka perempuan itu dengan anak-anaknya tetap menjadi kepunyaan tuannya, dan budak laki-laki itu harus keluar seorang diri.
(4) Kalau tuannya mengawinkan dia dengan seorang perempuan, lalu ia mendapat anak, maka istri dan anaknya itu adalah milik tuannya, dan tak boleh ikut dengan budak itu pada waktu ia dibebaskan.
(4) Jika hamba itu belum kawin, majikan dapat memberi seorang istri kepadanya. Jika istri itu melahirkan anak laki-laki atau perempuan, dia bersama anak-anaknya menjadi milik majikan itu. Setelah hamba itu telah selesai dengan tahun pelayanannya, ia bebas.
(5) Tetapi jika budak itu dengan sungguh-sungguh berkata: Aku cinta kepada tuanku, kepada isteriku dan kepada anak-anakku, aku tidak mau keluar sebagai orang merdeka,
(5) Tetapi andaikata budak itu menyatakan bahwa ia mencintai istrinya, anak-anaknya, dan tuannya, serta tidak mau dibebaskan,
(5) Mungkin hamba itu akan memutuskan bahwa ia mau tinggal dengan majikan, dia harus mengatakan, ‘Aku mengasihi majikanku. Aku mengasihi istri dan anak-anakku. Aku tidak akan menjadi bebas — aku tinggal di sini.’
(6) maka haruslah tuannya itu membawanya menghadap Allah, lalu membawanya ke pintu atau ke tiang pintu, dan tuannya itu menusuk telinganya dengan penusuk, dan budak itu bekerja pada tuannya untuk seumur hidup.
(6) maka tuannya harus membawa dia ke tempat ibadat. Di sana budak itu disuruh berdiri bersandar pada pintu atau tiang pintu tempat ibadat, dan tuannya harus menindik telinga budak itu. Maka ia akan menjadi budaknya untuk seumur hidup.
(6) Jika hal itu terjadi, majikan itu membawanya ke hadapan Allah. Ia membawa hambanya ke sebuah pintu atau ke kosen pintu dan menusuk telinga hamba itu dengan alat yang tajam untuk menunjukkan bahwa hamba itu melayani majikannya itu selama hidupnya.
(7) Apabila ada seorang menjual anaknya yang perempuan sebagai budak, maka perempuan itu tidak boleh keluar seperti cara budak-budak lelaki keluar.
(7) Kalau seorang perempuan Ibrani dijual sebagai budak oleh ayahnya, perempuan itu tidak dibebaskan sesudah enam tahun, jadi berbeda dengan budak laki-laki.
(7) Orang mungkin memutuskan untuk menjual anak perempuannya sebagai hamba. Jika hal itu terjadi, peraturan tentang membebaskannya tidak sama seperti peraturan membebaskan hamba.
(8) Jika perempuan itu tidak disukai tuannya, yang telah menyediakannya bagi dirinya sendiri, maka haruslah tuannya itu mengizinkan ia ditebus; tuannya itu tidak berhak untuk menjualnya kepada bangsa asing, karena ia memungkiri janjinya kepada perempuan itu.
(8) Kalau ia tidak menyenangkan tuannya yang berniat mengawininya, maka ia harus dijual kembali kepada orang tuanya. Perempuan itu tidak boleh dijual kepada orang asing, sebab ia sudah diperlakukan dengan tidak adil oleh tuannya yang tidak menepati janjinya.
(8) Jika majikan yang memilihnya sendiri tidak senang terhadap dia, ia dapat menjualnya kembali kepada ayahnya. Jika majikan itu melanggar janjinya untuk mengawini dia, majikan itu kehilangan haknya untuk menjualnya kepada orang lain.
(9) Jika tuannya itu menyediakannya bagi anaknya laki-laki, maka haruslah tuannya itu memperlakukannya seperti anak-anak perempuan berhak diperlakukan.
(9) Apabila seseorang membeli budak perempuan untuk dijadikan istri anaknya, budak perempuan itu harus diperlakukannya seperti anaknya sendiri.
(9) Jika ia berjanji untuk mengawinkan anaknya dengan hamba perempuan itu, ia memperlakukannya sebagai anak bukan seperti hamba.
(10) Jika tuannya itu mengambil perempuan lain, ia tidak boleh mengurangi makanan perempuan itu, pakaiannya dan persetubuhan dengan dia.
(10) Kalau anak laki-laki itu kawin lagi, ia tetap berkewajiban untuk memberi makanan dan pakaian serta semua hak seperti biasa kepada istrinya yang pertama.
(10) Jika majikan mengawini perempuan lain, dia tidak boleh mengurangi makanan atau pakaian untuk istri pertama. Dan dia harus terus memberikan hak perkawinan kepada istri pertama itu.
(11) Jika tuannya itu tidak melakukan ketiga hal itu kepadanya, maka perempuan itu harus diizinkan keluar, dengan tidak membayar uang tebusan apa-apa."
(11) Kalau ia tidak memenuhi kewajiban itu, ia harus membebaskan istrinya itu tanpa menerima uang tebusan."
(11) Orang itu harus melakukan ketiga hal itu untuk perempuan itu. Jika ia tidak melakukannya, perempuan itu bebas, dan tidak ada bayarannya. Perempuan itu tidak berutang kepada orang itu.
21:12-36 = Peraturan tentang jaminan nyawa sesama manusia
(12) Siapa yang memukul seseorang, sehingga mati, pastilah ia dihukum mati.
(12) "Siapa yang memukul orang lain sampai mati, harus dihukum mati.
(12) Siapa yang memukul orang dan membunuhnya harus juga dibunuh.
(13) Tetapi jika pembunuhan itu tidak disengaja, melainkan tangannya ditentukan Allah melakukan itu, maka Aku akan menunjukkan bagimu suatu tempat, ke mana ia dapat lari.
(13) Tetapi kalau ia memukul dengan tidak sengaja dan tidak bermaksud membunuh, ia dapat melarikan diri ke suatu tempat yang akan Kutunjukkan kepadamu, dan di sana ia mendapat perlindungan.
(13) Tetapi jika terjadi kecelakaan dan orang membunuh orang tanpa direncanakannya, Allahlah yang mengizinkan hal itu terjadi. Aku akan memilih beberapa tempat khusus, tempat orang melarikan diri demi perlindungan. Orang dapat melarikan diri ke salah satu tempat itu.
(14) Tetapi apabila seseorang berlaku angkara terhadap sesamanya, hingga ia membunuhnya dengan tipu daya, maka engkau harus mengambil orang itu dari mezbah-Ku, supaya ia mati dibunuh.
(14) Tetapi kalau seseorang naik darah dan dengan sengaja membunuh orang lain, kemudian lari ke mezbah-Ku untuk mendapat perlindungan, orang itu harus diambil dari mezbah dan dihukum mati.
(14) Siapa yang merencanakan untuk membunuh orang karena marah dan benci, harus dihukum. Jauhkan mereka dari mezbah-Ku dan bunuhlah mereka.
(15) Siapa yang memukul ayahnya atau ibunya, pastilah ia dihukum mati.
(15) Siapa yang memukul ayah atau ibunya harus dihukum mati.
(15) Siapa yang membunuh ayah atau ibunya harus dibunuh.
(16) Siapa yang menculik seorang manusia, baik ia telah menjualnya, baik orang itu masih terdapat padanya, ia pasti dihukum mati.
(16) Siapa yang menculik seseorang, harus dihukum mati, entah orang itu sudah dijualnya atau masih ada di rumahnya.
(16) Siapa yang mencuri seseorang untuk menjualnya selaku hamba atau menahannya menjadi hambanya, harus dibunuh.
(17) Siapa yang mengutuki ayahnya atau ibunya, ia pasti dihukum mati.
(17) Siapa yang mengutuk ayah atau ibunya, harus dihukum mati.
(17) Siapa yang mengutuk ayah atau ibunya harus dibunuh.
(18) Apabila ada orang bertengkar dan yang seorang memukul yang lain dengan batu atau dengan tinjunya, sehingga yang lain itu memang tidak mati, tetapi terpaksa berbaring di tempat tidur,
(18) Kalau dalam suatu perkelahian seseorang memukul orang lain dengan batu atau dengan tinjunya, tetapi tidak membunuhnya, ia tidak akan dihukum. Kalau orang yang dipukul itu sampai harus berbaring akibat pukulan itu,
(18) Dua orang mungkin bertengkar dan seorang memukul yang lain dengan batu atau dengan tinjunya. Jika orang itu terluka dan tidak terbunuh, orang yang melukainya jangan dibunuh.
(19) maka orang yang memukul itu bebas dari hukuman, jika yang lain itu dapat bangkit lagi dan dapat berjalan di luar dengan memakai tongkat; hanya ia harus membayar kerugian orang yang lain itu, karena terpaksa menganggur, dan menanggung pengobatannya sampai sembuh.
(19) tetapi kemudian bisa bangun dan berjalan kembali dengan tongkat, orang yang memukulnya harus merawatnya sampai sembuh dan memberi ganti rugi selama ia sakit.
(19) Jika orang itu terluka dan harus berbaring di tempat tidur untuk beberapa lama, orang yang melukai itu harus membayar waktunya yang hilang. Ia menolongnya sampai orang itu benar-benar sembuh.
(20) Apabila seseorang memukul budaknya laki-laki atau perempuan dengan tongkat, sehingga mati karena pukulan itu, pastilah budak itu dibalaskan.
(20) Siapa yang memukul budaknya laki-laki atau perempuan sehingga budak itu langsung mati, harus dihukum.
(20) Kadang-kadang orang memukul hambanya. Jika hamba itu mati setelah dipukul, pembunuh itu harus dihukum.
(21) Hanya jika budak itu masih hidup sehari dua, maka janganlah dituntut belanya, sebab budak itu adalah miliknya sendiri.
(21) Tetapi kalau budak itu tidak mati dalam satu atau dua hari, tuan itu tidak dihukum. Kerugian yang dialaminya karena kehilangan budaknya itu merupakan hukuman baginya.
(21) Namun, jika hamba itu masih hidup setelah beberapa hari, majikan itu tidak akan dihukum, karena ia telah membeli hamba itu menjadi miliknya.
(22) Apabila ada orang berkelahi dan seorang dari mereka tertumbuk kepada seorang perempuan yang sedang mengandung, sehingga keguguran kandungan, tetapi tidak mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka pastilah ia didenda sebanyak yang dikenakan oleh suami perempuan itu kepadanya, dan ia harus membayarnya menurut putusan hakim.
(22) Kalau beberapa orang lelaki sedang berkelahi dan salah seorang di antara mereka mendatangkan cedera pada seorang perempuan hamil sehingga ia keguguran, tetapi tidak menderita pada bagian lain, maka orang itu harus membayar denda sebesar yang dituntut suaminya dan disetujui oleh hakim-hakim.
(22) Dua orang mungkin berkelahi dan mereka melukai perempuan yang hamil. Hal itu membuat perempuan itu melahirkan bukan pada waktunya. Jika perempuan itu tidak terluka berapa parah, laki-laki yang memukul itu harus didenda. Suaminya akan menetapkan berapa denda yang harus dibayarnya. Para hakim menolong orang itu untuk menentukan berapa banyaknya denda itu.
(23) Tetapi jika perempuan itu mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka engkau harus memberikan nyawa ganti nyawa,
(23) Tetapi kalau perempuan itu kena cedera yang lebih berat, maka hukuman untuk kejahatan itu adalah nyawa ganti nyawa,
(23) Tetapi jika perempuan itu luka parah, orang yang melukainya harus dihukum. Hukuman harus setimpal dengan kejahatan itu. Bayarlah nyawa ganti nyawa,
(24) mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki,
(24) mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki,
(24) mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki,
(25) lecur ganti lecur, luka ganti luka, bengkak ganti bengkak.
(25) luka ganti luka, luka bakar ganti luka bakar, bengkak ganti bengkak.
(25) luka bakar ganti luka bakar, memar ganti memar, terpotong ganti terpotong.
(26) Apabila seseorang memukul mata budaknya laki-laki atau mata budaknya perempuan dan merusakkannya, maka ia harus melepaskan budak itu sebagai orang merdeka pengganti kerusakan matanya itu.
(26) Siapa yang memukul mata budaknya sampai buta, harus membebaskan budak itu sebagai tebusan untuk matanya.
(26) Jika orang memukul mata hambanya, dan hamba itu menjadi buta, hamba itu akan bebas pergi. Matanya adalah pembayaran atas kebebasannya. Hal itu sama untuk hamba laki-laki atau perempuan.
(27) Dan jika ia menumbuk sampai tanggal gigi budaknya laki-laki atau gigi budaknya perempuan, maka ia harus melepaskan budak itu sebagai orang merdeka pengganti kehilangan giginya itu.
(27) Kalau seseorang memukul budaknya sampai patah giginya, budak itu harus dibebaskannya sebagai tebusan untuk giginya itu."
(27) Jika seorang majikan memukul mulut hambanya, dan gigi hamba itu patah, hamba itu boleh bebas pergi. Hal itu sama untuk hamba laki-laki atau perempuan.
(28) Apabila seekor lembu menanduk seorang laki-laki atau perempuan, sehingga mati, maka pastilah lembu itu dilempari mati dengan batu dan dagingnya tidak boleh dimakan, tetapi pemilik lembu itu bebas dari hukuman.
(28) "Kalau seekor sapi jantan menanduk seseorang sampai mati, sapi itu harus dibunuh dengan dilempari batu, dan dagingnya tak boleh dimakan, tetapi pemiliknya tidak akan dihukum.
(28) Jika sapi jantan orang menanduk seorang laki-laki atau perempuan, bunuhlah sapi itu dengan batu. Jangan makan sapi itu. Pemilik sapi itu tidak bersalah.
(29) Tetapi jika lembu itu sejak dahulu telah sering menanduk dan pemiliknya telah diperingatkan, tetapi tidak mau menjaganya, kemudian lembu itu menanduk mati seorang laki-laki atau perempuan, maka lembu itu harus dilempari mati dengan batu, tetapi pemiliknyapun harus dihukum mati.
(29) Kalau sapi jantan itu mempunyai kebiasaan menanduk, dan pemiliknya sudah diberi peringatan, tetapi tidak menjaga binatang itu, lalu apabila sapi jantan itu menanduk seseorang sampai mati, maka binatang itu harus dibunuh dengan dilempari batu dan pemiliknya juga harus dihukum mati.
(29) Jika seekor sapi jantan melukai orang, dan pemiliknya telah diperingatkan, maka pemilik itu bersalah, karena tidak mengikat atau mengunci di tempatnya, dan sapi itu bebas dan membunuh orang, pemilik itu yang bersalah. Bunuhlah sapi itu dengan batu dan bunuh juga pemiliknya.
(30) Jika dibebankan kepadanya uang pendamaian, maka haruslah dibayarnya segala yang dibebankan kepadanya itu sebagai tebusan nyawanya.
(30) Tetapi kalau pemilik sapi itu diizinkan membayar tebusan, ia harus membayar seberapa banyak yang dituntut untuk menebus nyawanya.
(30) Keluarga orang yang mati itu dapat menerima uang. Jika mereka menerima uang, pemilik sapi itu jangan dibunuh, tetapi ia membayar seharga yang ditetapkan hakim.
(31) Kalau ditanduknya seorang anak laki-laki atau perempuan, maka pemiliknya harus diperlakukan menurut peraturan itu juga.
(31) Kalau yang dibunuh itu seorang anak laki-laki atau perempuan, berlaku peraturan itu juga.
(31) Hukum yang sama harus diikuti jika sapi jantan membunuh anak seorang laki-laki atau perempuan.
(32) Tetapi jika lembu itu menanduk seorang budak laki-laki atau perempuan, maka pemiliknya harus membayar tiga puluh syikal perak kepada tuan budak itu, dan lembu itu harus dilempari mati dengan batu.
(32) Kalau yang terbunuh itu seorang budak laki-laki atau perempuan, pemilik sapi itu harus membayar tiga puluh uang perak kepada pemilik budak itu, dan sapi jantan itu harus dilempari batu sampai mati.
(32) Tetapi jika sapi membunuh seorang hamba, pemilik sapi itu harus membayar kepada majikan 30 uang perak. Dan sapi itu harus dibunuh dengan batu.
(33) Apabila seseorang membuka sumur, atau apabila seseorang menggali sumur, dengan tidak menutupnya, dan seekor lembu atau keledai jatuh ke dalamnya,
(33) Siapa yang mengambil tutup dari sebuah sumur atau menggali sumur dan tidak menutupinya, lalu seekor sapi jantan atau keledai jatuh ke dalamnya,
(33) Orang mungkin membuka tutup sebuah sumur atau ia menggali sebuah sumur dan tidak menutupnya. Jika hewan orang lain terjatuh ke dalamnya, pemilik sumur itu bersalah.
(34) maka pemilik sumur itu harus membayar ganti kerugian: ia harus mengganti harga binatang itu dengan uang kepada pemiliknya, tetapi binatang yang mati itu menjadi kepunyaannya.
(34) pemilik sumur itu harus membayar ganti rugi kepada pemilik ternak itu, tetapi ia boleh mengambil ternak yang sudah mati itu untuk dirinya.
(34) Pemilik sumur itu harus membayar hewan itu, tetapi setelah dibayarnya hewan itu, daging hewan itu menjadi miliknya.
(35) Apabila lembu seseorang menanduk lembu orang lain, sehingga mati, maka lembu yang hidup itu harus dijual, uangnya dibagi dan binatang yang mati itupun harus dibagi juga.
(35) Kalau sapi jantan seseorang membunuh sapi jantan orang lain, kedua pemiliknya harus menjual ternak yang masih hidup itu dan membagi uangnya. Mereka juga harus membagi daging ternak yang mati itu.
(35) Jika sapi orang membunuh sapi orang lain, mereka harus menjual sapi yang masih hidup. Kedua orang itu masing-masing menerima setengah dari harga penjualannya demikian juga daging dari sapi yang terbunuh itu.
(36) Tetapi jikalau lembu itu terkenal telah sering menanduk sejak dahulu, dan walaupun demikian pemiliknya tidak mau menjaganya, maka ia harus membayar ganti kerugian sepenuhnya: lembu ganti lembu, tetapi binatang yang mati itu menjadi kepunyaannya."
(36) Tetapi kalau sudah diketahui bahwa sapi jantan itu mempunyai kebiasaan menanduk, dan pemiliknya tidak menjaganya, ia harus menggantinya dengan sapi jantan yang masih hidup, dan boleh mengambil ternak yang sudah mati itu untuk dirinya."
(36) Jika sapi orang telah melukai ternak yang lain pada waktu lalu, pemilik itu bertanggung jawab atas sapinya. Jika sapi jantannya membunuh sapi jantan yang lain, dia bersalah, karena ia membiarkan sapinya bebas. Ia harus menjual sapinya untuk membayar sapi yang terbunuh.”
Keluaran / Exodus / 출애굽기
1234567891011121314151617181920
- 21 -
22232425262728293031323334353637383940