www.JESOES.com

Alkitab Online Kristiani Indonesia

Website ini berisi seluruh isi Alkitab dari Perjanjian Lama (39 kitab) hingga Perjanjian Baru (27 kitab) beserta perikop (TB), ada 5 buah terjemahan alkitab yaitu:

Untuk membaca Alkitab hanya dalam 1 bahasa terjemahan maka disarankan untuk mengklik salah satu bahasa terjemahan diatas karena lebih cepat loading hanya 1 Alkitab dan meringankan beban Internet anda, jika anda mau membaca beberapa bahasa terjemahan Alkitab sekaligus maka silahkan memakai menu dibawah ini.
Cari isi web dengan Google
(Search by Google)
Cari ayat ayat dalam Alkitab
(Search verses by keywords)
Alkitab (Bible)
Pilih Buku Pasal : Ayat
Choose Book Chapter : Verse
:
Keluaran / Exodus / 출애굽기
123456789101112131415161718192021
- 22 -
232425262728293031323334353637383940
Terjemahan Baru 1974
Bahasa Indonesia Sehari Hari 1985

[아가페 쉬운 성경 1994]
Versi Mudah Dibaca 2006

[English Amplified 2015]
22:1-17 = Peraturan tentang jaminan harta sesama manusia
(1) Apabila seseorang mencuri seekor lembu atau seekor domba dan membantainya atau menjualnya, maka ia harus membayar gantinya, yakni lima ekor lembu ganti lembu itu dan empat ekor domba ganti domba itu.
(1) "Siapa yang mencuri seekor sapi atau domba lalu memotongnya atau menjualnya, harus mengganti tiap ekor sapi dengan lima ekor sapi dan tiap ekor domba dengan empat ekor domba.
(1) “Bagaimana kamu harus menghukum orang yang mencuri seekor sapi jantan atau domba? Jika orang itu membunuh ternak itu atau menjualnya, ia tidak dapat mengembalikannya. Ia harus membayar 5 sapi jantan untuk seekor sapi yang dicurinya. Atau ia membayar empat ekor domba untuk seekor yang dicurinya. Ia membayar untuk yang dicurinya.
(2) Jika seorang pencuri kedapatan waktu membongkar, dan ia dipukul orang sehingga mati, maka si pemukul tidak berhutang darah;
(2) Ia harus mengganti barang yang dicurinya. Kalau ia tidak mempunyai apa-apa, ia sendiri akan dijual sebagai budak untuk mengganti barang yang sudah dicurinya. Kalau yang dicuri itu berupa sapi, keledai atau domba, dan ditemukan pada orang itu dalam keadaan hidup, ia harus mengganti setiap ekor ternak dengan dua ekor ternak. Kalau di waktu malam seorang pencuri tertangkap basah dalam sebuah rumah, lalu ia terbunuh, orang yang membunuhnya itu tidak bersalah. Tetapi kalau hal itu terjadi di waktu siang, orang yang membunuhnya dianggap bersalah.
(2) Jika ia tidak memiliki apa-apa, ia harus dijual selaku hamba. Jika orang itu masih mempunyai ternak dan kamu menemukannya, orang itu harus memberikan kepada pemiliknya dua ternak untuk setiap ternak yang dicurinya. Tidak masalah apakah ternak itu sapi jantan atau keledai atau domba. Jika seorang pencuri dibunuh, ketika ia mencoba merusak untuk masuk ke dalam rumah pada malam hari, tidak salah membunuhnya, tetapi jika hal itu terjadi pada siang hari, orang yang membunuhnya salah karena membunuh.
(3) tetapi jika pembunuhan itu terjadi setelah matahari terbit, maka ia berhutang darah. Pencuri itu harus membayar ganti kerugian sepenuhnya; jika ia orang yang tak punya, ia harus dijual ganti apa yang dicurinya itu.
(3) (22:2)
(3) (22:2)
(4) Jika yang dicurinya itu masih terdapat padanya dalam keadaan hidup, baik lembu, keledai atau domba, maka ia harus membayar ganti kerugian dua kali lipat.
(4) (22:2)
(4) (22:2)
(5) Apabila seseorang menggembalakan ternaknya di ladangnya atau di kebun anggurnya dan ternak itu dibiarkannya berjalan lepas, sehingga makan habis ladang orang lain, maka ia harus memberikan hasil yang terbaik dari ladangnya sendiri atau hasil yang terbaik dari kebun anggurnya sebagai ganti kerugian.
(5) Siapa yang membiarkan ternaknya merumput di ladangnya atau di kebun anggurnya, lalu binatang itu berkeliaran dan makan hasil ladang orang lain, maka pemilik binatang itu harus membayar ganti rugi dengan hasil yang terbaik dari ladang atau kebun anggurnya sendiri.
(5) Orang mungkin membawa ternaknya ke ladangnya atau kebun anggurnya. Jika ternak itu masuk ke ladang atau kebun anggur orang lain, pemilik harus membayarnya. Pembayaran harus dengan hasil panen yang terbaik.
(6) Apabila ada api dinyalakan dan api itu menjilat semak duri, tetapi tumpukan gandum atau gandum yang belum dituai atau seluruh ladang itu ikut juga dimakan api, maka orang yang menyebabkan kebakaran itu harus membayar ganti kerugian sepenuhnya.
(6) Siapa yang membuat api di ladangnya sendiri lalu api itu merambat ke ladang orang lain dan membakar habis gandum yang sedang tumbuh atau berkas-berkas gandum yang baru dipotong, maka orang yang menyalakan api itu harus membayar ganti rugi.
(6) Orang mungkin membakar semak di ladangnya, jika api membesar dan membakar gandum tetangganya atau gandum yang belum dituai, orang yang menyalakan api itu harus membayar yang terbakar itu.
(7) Apabila seseorang menitipkan kepada temannya uang atau barang, dan itu dicuri dari rumah orang itu, maka jika pencuri itu terdapat, ia harus membayar ganti kerugian dua kali lipat.
(7) Umpamanya ada orang yang setuju menyimpan titipan berupa uang atau barang berharga. Tetapi kemudian titipan itu dicuri dari rumahnya. Kalau pencurinya kedapatan, ia harus membayar dua kali lipat.
(7) Orang mungkin menitipkan kepada sesamanya uang atau perkakas untuk disimpan. Apa yang harus kamu lakukan jika orang mencuri barang itu dari rumah tetangga? Jika kamu menemukan pencuri itu, ia harus membayar dua kali lipat dari harganya.
(8) Jika pencuri itu tidak terdapat, maka tuan rumah harus pergi menghadap Allah untuk bersumpah, bahwa ia tidak mengulurkan tangannya mengambil harta kepunyaan temannya.
(8) Tetapi kalau pencurinya tidak ditemukan, orang yang dititipi itu harus dibawa ke tempat ibadat, dan di situ ia harus bersumpah bahwa ia tidak mencuri barang yang dititipkan padanya.
(8) Jika ia tidak tertangkap, pemilik rumah itu harus pergi kepada hakim untuk menentukan apakah orang itu bersalah.
(9) Dalam tiap-tiap perkara pertengkaran harta, baik tentang seekor lembu, tentang seekor keledai, tentang seekor domba, tentang sehelai pakaian, baik tentang barang apapun yang kehilangan, kalau seorang mengatakan: Inilah kepunyaanku--maka perkara kedua orang itu harus dibawa ke hadapan Allah. Siapa yang dipersalahkan oleh Allah haruslah membayar kepada temannya ganti kerugian dua kali lipat.
(9) Dalam setiap perselisihan tentang milik, entah tentang sapi, keledai, domba, pakaian atau apa saja yang hilang lalu ditemukan kembali, orang-orang yang mengaku sebagai pemiliknya harus dibawa ke tempat ibadat. Orang yang dinyatakan Allah sebagai orang yang bersalah, harus membayar dua kali lipat kepada pemiliknya.
(9) Apa yang harus kamu lakukan jika dua orang tidak sependapat tentang sapi, keledai, domba, pakaian, atau apa saja yang hilang? Seorang berkata ‘Itu milikku,’ dan yang lain mengatakan, ‘Tidak, itu milikku.’ Kedua orang itu harus pergi kepada hakim yang menetapkan siapa yang bersalah. Orang yang bersalah harus membayar dua kali lipat dari harganya kepada orang itu.
(10) Apabila seseorang menitipkan kepada temannya seekor keledai atau lembu atau seekor domba atau binatang apapun dan binatang itu mati, atau patah kakinya atau dihalau orang dengan kekerasan, dengan tidak ada orang yang melihatnya,
(10) Umpamanya seorang memelihara keledai, sapi, domba atau ternak lain kepunyaan sesamanya. Kemudian ternak itu mati, terluka atau dirampas musuh, padahal tidak ada saksinya.
(10) Orang mungkin meminta sesamanya menjaga ternak untuk sementara waktu, mungkin keledai, sapi jantan, atau domba. Apa yang harus kamu lakukan jika ternak itu terluka atau mati atau seseorang mengambilnya, ketika tidak ada yang melihat?
(11) maka sumpah di hadapan TUHAN harus menentukan di antara kedua orang itu, apakah ia tidak mengulurkan tangannya mengambil harta kepunyaan temannya, dan pemilik harus menerima sumpah itu, dan yang lain itu tidak usah membayar ganti kerugian.
(11) Dalam hal itu ia harus pergi ke tempat ibadat dan bersumpah demi nama TUHAN bahwa ia tidak mencuri ternak yang sudah dipercayakan kepadanya. Kalau ia memang tidak mencurinya, pemiliknya harus menanggung kerugian itu, dan orang yang memeliharanya tidak usah membayar ganti rugi.
(11) Tetangga itu harus menerangkan bahwa ia tidak mencuri ternak itu. Jika hal itu benar, tetangga itu akan berjanji kepada TUHAN bahwa ia tidak mencurinya. Pemilik ternak harus menerima janji itu. Tetangga itu tidak harus membayar kepada pemilik atas ternak itu.
(12) Tetapi jika binatang itu benar-benar dicuri orang dari padanya, maka ia harus membayar ganti kerugian kepada pemilik.
(12) Kalau ternak itu dicuri orang lain, maka orang yang memeliharanya harus membayar ganti rugi kepada pemiliknya.
(12) Jika tetangga itu mencurinya, ia harus membayar kepada pemiliknya.
(13) Jika binatang itu benar-benar diterkam oleh binatang buas, maka ia harus membawanya sebagai bukti. Tidak usah ia membayar ganti binatang yang diterkam itu.
(13) Kalau ternak itu diterkam oleh binatang buas, orang yang memeliharanya harus menunjukkan sisa-sisa tulangnya sebagai bukti kepada pemiliknya, tak perlu ia membayar ganti rugi untuk binatang itu.
(13) Jika hewan itu diterkam binatang buas, ia harus menyerahkan sisanya sebagai bukti. Ia tidak perlu membayar kepada pemilik ternak yang terbunuh itu.
(14) Apabila seseorang meminjam seekor binatang dari temannya, dan binatang itu patah kakinya atau mati, ketika pemiliknya tidak ada di situ, maka ia harus membayar ganti kerugian sepenuhnya.
(14) Kalau seseorang meminjam seekor ternak lalu ternak itu terluka atau mati pada waktu pemiliknya tidak ada di tempat kejadian itu, yang meminjam harus membayar ganti rugi.
(14) Jika orang meminjam ternak dari sesamanya, dan hewan itu terluka atau mati, ia harus membayarnya kepada pemiliknya. Tetangga itu bertanggung jawab karena pemiliknya sendiri tidak berada di sana.
(15) Tetapi jika pemiliknya ada di situ, maka tidak usahlah ia membayar ganti kerugian. Jika binatang itu disewa, maka kerugian itu telah termasuk dalam sewa.
(15) Tetapi kalau itu terjadi pada waktu pemiliknya ada di situ, yang meminjam tidak perlu membayar ganti rugi. Kalau ternak itu ternak sewaan, kerugiannya tertutup oleh ongkos sewa."
(15) Jika pemiliknya ada di sana, ia tidak harus membayarnya. Atau tetangga itu menyewa ternak untuk mengerjakan pekerjaan, dia tidak harus membayar, jika ternak itu mati atau terluka. Uang sewanya sudah cukup membayarnya.
(16) Apabila seseorang membujuk seorang anak perawan yang belum bertunangan, dan tidur dengan dia, maka haruslah ia mengambilnya menjadi isterinya dengan membayar mas kawin.
(16) "Siapa yang membujuk seorang anak perawan yang belum bertunangan untuk tidur bersamanya, harus membayar mas kawinnya dan mengawini dia.
(16) Jika seorang laki-laki mengadakan hubungan suami istri dengan seorang gadis yang bukan tunangannya, ia harus membayar emas kawin kepada ayahnya dan mengawininya.
(17) Jika ayah perempuan itu sungguh-sungguh menolak memberikannya kepadanya, maka ia harus juga membayar perak itu sepenuhnya, sebanyak mas kawin anak perawan."
(17) Tetapi kalau ayahnya tidak mengizinkan lelaki itu kawin dengan anaknya, lelaki itu harus membayar kepada ayah itu uang sebanyak mas kawin untuk seorang anak perawan.
(17) Jika ayah itu menolak anaknya kawin dengan orang itu, ia harus membayar sebanyak emas kawin seorang gadis.
22:18-20 = Peraturan tentang dosa yang keji
(18) Seorang ahli sihir perempuan janganlah engkau biarkan hidup.
(18) Setiap perempuan yang melakukan sihir harus dibunuh.
(18) Jangan biarkan seorang perempuan melakukan sihir. Jika ia melakukan sihir, jangan biarkan dia hidup.
(19) Siapapun yang tidur dengan seekor binatang, pastilah ia dihukum mati.
(19) Orang yang bersetubuh dengan binatang harus dibunuh.
(19) Jangan biarkan orang bersetubuh dengan seekor binatang. Jika hal itu terjadi, orang itu harus dibunuh.
(20) Siapa yang mempersembahkan korban kepada allah kecuali kepada TUHAN sendiri, haruslah ia ditumpas."
(20) Siapa yang mempersembahkan kurban kepada ilah-ilah lain kecuali kepada Aku, TUHAN, harus dihukum mati.
(20) Siapa yang memberikan persembahan kepada allah palsu harus dibinasakan. Hanya kepada TUHANlah kamu harus berikan persembahan.
22:21-27 = Peraturan tentang orang-orang yang tidak mampu
(21) Janganlah kautindas atau kautekan seorang orang asing, sebab kamupun dahulu adalah orang asing di tanah Mesir.
(21) Janganlah menindas atau berlaku tidak adil terhadap orang asing; ingatlah bahwa dahulu kamu pun orang asing di Mesir.
(21) Ingatlah, pada masa lampau kamu adalah orang asing di tanah Mesir. Jangan menipu atau menyiksa orang asing di negerimu.
(22) Seseorang janda atau anak yatim janganlah kamu tindas.
(22) Jangan memperlakukan janda atau anak yatim piatu dengan sewenang-wenang.
(22) Jangan lakukan yang jahat terhadap janda atau yatim piatu.
(23) Jika engkau memang menindas mereka ini, tentulah Aku akan mendengarkan seruan mereka, jika mereka berseru-seru kepada-Ku dengan nyaring.
(23) Kalau kamu menjahati mereka, Aku, TUHAN akan mendengar mereka bila mereka berseru minta tolong kepada-Ku.
(23) Jika engkau melakukan yang salah terhadap janda atau yatim piatu, Aku tahu tentang itu. Aku akan dengar tentang penderitaan mereka.
(24) Maka murka-Ku akan bangkit dan Aku akan membunuh kamu dengan pedang, sehingga isteri-isterimu menjadi janda dan anak-anakmu menjadi yatim.
(24) Aku akan marah dan membunuh kamu dalam perang, sehingga istri-istrimu menjadi janda, dan anak-anakmu menjadi yatim.
(24) Dan Aku sangat marah. Aku akan membunuhmu dengan pedang, dan istri-istrimu menjadi janda dan anak-anakmu menjadi piatu.
(25) Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umat-Ku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai seorang penagih hutang terhadap dia: janganlah kamu bebankan bunga uang kepadanya.
(25) Kalau kamu meminjamkan uang kepada seorang miskin dari antara bangsa-Ku, janganlah bertindak seperti penagih hutang yang menuntut bunga.
(25) Jika engkau meminjamkan uang kepada umat-Ku yang miskin di tengah-tengahmu, jangan bertindak sebagai bank dan memungut bunga dari mereka.
(26) Jika engkau sampai mengambil jubah temanmu sebagai gadai, maka haruslah engkau mengembalikannya kepadanya sebelum matahari terbenam,
(26) Kalau kamu mengambil jubah orang lain sebagai jaminan hutangnya, jubah itu harus kamu kembalikan sebelum matahari terbenam,
(26) Engkau dapat mengambil pakaiannya sebagai jaminan bahwa mereka melunasinya, tetapi kembalikanlah pakaian itu kepadanya sebelum matahari terbenam.
(27) sebab hanya itu saja penutup tubuhnya, itulah pemalut kulitnya--pakai apakah ia pergi tidur? Maka apabila ia berseru-seru kepada-Ku, Aku akan mendengarkannya, sebab Aku ini pengasih."
(27) sebab kain itu adalah milik satu-satunya untuk menghangatkan tubuhnya. Kalau tidak dikembalikan kepadanya, apalagi yang harus dipakainya untuk selimut waktu tidur? Kalau ia berseru minta tolong kepada-Ku, maka Aku akan mendengarnya karena Aku berbelaskasihan.
(27) Pakaian itu mungkin satu-satunya alat baginya melawan dingin apabila mereka tidur. Jika mereka berseru kepada-Ku minta tolong, Aku mendengar, karena Aku baik.
22:28-31 = Berbagai-bagai peraturan
(28) Janganlah engkau mengutuki Allah dan janganlah engkau menyumpahi seorang pemuka di tengah-tengah bangsamu.
(28) Jangan menyumpahi Allah dan jangan mengutuk pemimpin bangsamu.
(28) Jangan mengutuk Allah atau para pemimpin umatmu.
(29) Janganlah lalai mempersembahkan hasil gandummu dan hasil anggurmu. Yang sulung dari anak-anakmu lelaki haruslah kaupersembahkan kepada-Ku.
(29) Pada waktu yang ditentukan, persembahkanlah kepada-Ku sebagian dari hasil gandummu, air anggurmu dan minyak zaitunmu. Serahkanlah kepada-Ku anak-anakmu laki-laki yang sulung,
(29) Pada musim tuaian berikanlah kepada-Ku gandum pertama dan buah pertama dari buah-buahanmu. Jangan tunggu sampai akhir tahun. Berikanlah kepada-Ku anak sulungmu.
(30) Demikian juga harus kauperbuat dengan lembu sapimu dan dengan kambing dombamu: tujuh hari lamanya anak-anak binatang itu harus tinggal pada induknya, tetapi pada hari yang kedelapan haruslah kaupersembahkan binatang-binatang itu kepada-Ku.
(30) juga sapi dan domba jantan yang pertama lahir. Biarkan binatang-binatang itu tinggal pada induknya selama tujuh hari, lalu serahkanlah kepada-Ku pada hari yang kedelapan.
(30) Juga, berikan kepada-Ku anak sulung sapi dan dombamu. Biarkan anak sulung itu bersama induknya selama 7 hari. Pada hari kedelapan, berikanlah itu kepada-Ku.
(31) Haruslah kamu menjadi orang-orang kudus bagi-Ku: daging ternak yang diterkam di padang oleh binatang buas, janganlah kamu makan, tetapi haruslah kamu lemparkan kepada anjing."
(31) Kamu umat-Ku, sebab itu binatang apa pun yang diterkam oleh binatang buas, tak boleh kamu makan dagingnya; berikan itu kepada anjing-anjing."
(31) Kamu adalah umat-Ku yang khusus. Jangan makan daging hewan yang telah diterkam binatang buas. Biarkan anjing memakannya.”
Keluaran / Exodus / 출애굽기
123456789101112131415161718192021
- 22 -
232425262728293031323334353637383940