www.JESOES.com

Alkitab Online Kristiani Indonesia

Website ini berisi seluruh isi Alkitab dari Perjanjian Lama (39 kitab) hingga Perjanjian Baru (27 kitab) beserta perikop (TB), ada 5 buah terjemahan alkitab yaitu:

Untuk membaca Alkitab hanya dalam 1 bahasa terjemahan maka disarankan untuk mengklik salah satu bahasa terjemahan diatas karena lebih cepat loading hanya 1 Alkitab dan meringankan beban Internet anda, jika anda mau membaca beberapa bahasa terjemahan Alkitab sekaligus maka silahkan memakai menu dibawah ini.
Cari isi web dengan Google
(Search by Google)
Cari ayat ayat dalam Alkitab
(Search verses by keywords)
Alkitab (Bible)
Pilih Buku Pasal : Ayat
Choose Book Chapter : Verse
:
Imamat / Leviticus / 레위기
12345678910
- 11 -
12131415161718192021222324252627
Terjemahan Baru 1974
Bahasa Indonesia Sehari Hari 1985

[아가페 쉬운 성경 1994]
Versi Mudah Dibaca 2006

[English Amplified 2015]
11:1-47 = Binatang yang haram dan yang tidak haram
(1) Lalu TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun, kata-Nya kepada mereka:
(1) TUHAN memberi kepada Musa dan Harun peraturan-peraturan ini
(1) [Peraturan tentang Makan Daging] TUHAN berkata kepada Musa dan Harun,
(2) Katakanlah kepada orang Israel, begini: Inilah binatang-binatang yang boleh kamu makan dari segala binatang berkaki empat yang ada di atas bumi:
(2) untuk bangsa Israel. Semua binatang yang hidup di darat yang memamah biak dan kukunya terbelah adalah halal dan boleh dimakan.
(2) “Katakanlah kepada orang Israel, ‘Inilah hewan yang boleh kamu makan.
(3) setiap binatang yang berkuku belah, yaitu yang kukunya bersela panjang, dan yang memamah biak boleh kamu makan.
(3) (11:2)
(3) Kamu boleh memakan setiap hewan yang berkuku belah dan memamah biak.
(4) Tetapi inilah yang tidak boleh kamu makan dari yang memamah biak atau dari yang berkuku belah: unta, karena memang memamah biak, tetapi tidak berkuku belah; haram itu bagimu.
(4) Jangan makan unta, pelanduk atau kelinci. Binatang itu haram karena walaupun memamah biak, kukunya tidak terbelah.
(4) Beberapa hewan memamah biak, tetapi tidak berkuku belah. Jangan makan itu. Unta, pelanduk, dan kelinci adalah seperti itu, jadi semuanya haram bagimu.
(5) Juga pelanduk, karena memang memamah biak, tetapi tidak berkuku belah; haram itu bagimu.
(5) (11:4)
(5) (11:4)
(6) Juga kelinci, karena memang memamah biak, tetapi tidak berkuku belah, haram itu bagimu.
(6) (11:4)
(6) (11:4)
(7) Demikian juga babi hutan, karena memang berkuku belah, yaitu kukunya bersela panjang, tetapi tidak memamah biak; haram itu bagimu.
(7) Jangan makan babi. Binatang itu haram, karena walaupun kukunya terbelah, ia tidak memamah biak.
(7) Binatang yang lain mempunyai kuku belah, tetapi tidak memamah biak. Jangan makan itu. Babi adalah seperti itu, jadi haram bagimu.
(8) Daging binatang-binatang itu janganlah kamu makan dan bangkainya janganlah kamu sentuh; haram semuanya itu bagimu.
(8) Dagingnya tak boleh dimakan dan bangkainya pun tak boleh disentuh karena binatang itu haram.
(8) Jangan memakan dagingnya. Bahkan jangan sentuh bangkainya. Itu haram bagimu.’”
(9) Inilah yang boleh kamu makan dari segala yang hidup di dalam air: segala yang bersirip dan bersisik di dalam air, di dalam lautan, dan di dalam sungai, itulah semuanya yang boleh kamu makan.
(9) Kamu boleh makan segala macam ikan yang bersirip dan bersisik.
(9) [Peraturan tentang Binatang Laut] “Jika seekor binatang hidup di laut atau di sungai dan jika binatang itu bersisik dan bersirip, kamu dapat memakannya.
(10) Tetapi segala yang tidak bersirip atau bersisik di dalam lautan dan di dalam sungai, dari segala yang berkeriapan di dalam air dan dari segala makhluk hidup yang ada di dalam air, semuanya itu kejijikan bagimu.
(10) Binatang yang hidup di dalam air tetapi tidak bersirip dan tidak bersisik adalah haram, jadi tak boleh dimakan, dan bangkainya tak boleh disentuh.
(10) Jika seekor binatang hidup di laut atau di sungai dan tidak bersisik dan tidak bersirip, jangan memakannya. Itulah salah satu binatang yang dikatakan oleh TUHAN tidak baik untuk dimakan. Jangan makan daging binatang itu. Bahkan jangan sentuh bangkainya.
(11) Sesungguhnya haruslah semuanya itu kejijikan bagimu; dagingnya janganlah kamu makan, dan bangkainya haruslah kamu jijikkan.
(11) (11:10)
(11) (11:10)
(12) Segala yang tidak bersirip dan tidak bersisik di dalam air, adalah kejijikan bagimu.
(12) (11:10)
(12) Setiap binatang yang hidup di dalam air yang tidak bersisik dan tidak bersirip dianggap haram, yang dikatakan Allah tidak baik untuk dimakan.”
(13) Inilah yang harus kamu jijikkan dari burung-burung, janganlah dimakan, karena semuanya itu adalah kejijikan: burung rajawali, ering janggut dan elang laut;
(13) Di antara burung-burung, yang berikut ini tak boleh dimakan karena najis: burung rajawali, burung hantu, segala jenis elang, nasar, gagak, burung unta, camar, blekok dan segala jenis bangau, undan, burung kasa dan kelelawar.
(13) [Burung yang Tidak Boleh Dimakan] “Perlakukanlah juga burung-burung berikut sebagai binatang yang dikatakan oleh Tuhan tidak baik dimakan. Jangan makan burung-burung ini: Burung rajawali, ering janggut, dan elang laut,
(14) elang merah dan elang hitam menurut jenisnya;
(14) (11:13)
(14) elang merah dan elang hitam,
(15) setiap burung gagak menurut jenisnya;
(15) (11:13)
(15) setiap burung gagak menurut jenisnya,
(16) burung unta, burung hantu, camar dan elang sikap menurut jenisnya;
(16) (11:13)
(16) burung unta, burung hantu, camar, dan elang menurut jenisnya,
(17) burung pungguk, burung dendang air dan burung hantu besar;
(17) (11:13)
(17) burung pungguk, burung dendang air, dan burung hantu besar,
(18) burung hantu putih, burung undan, burung ering;
(18) (11:13)
(18) burung hantu putih, burung undan, burung ering,
(19) burung ranggung, bangau menurut jenisnya, meragai dan kelelawar.
(19) (11:13)
(19) burung ranggung, bangau menurut jenisnya, dan kelelawar.”
(20) Segala binatang yang merayap dan bersayap dan berjalan dengan keempat kakinya adalah kejijikan bagimu.
(20) Semua serangga yang bersayap adalah haram,
(20) [Peraturan tentang Memakan Serangga] “Semua serangga yang bersayap dan merayap tidak boleh kamu makan. Jangan makan itu.
(21) Tetapi inilah yang boleh kamu makan dari segala binatang yang merayap dan bersayap dan yang berjalan dengan keempat kakinya, yaitu yang mempunyai paha di sebelah atas kakinya untuk melompat di atas tanah.
(21) kecuali yang dapat melompat.
(21) Kamu dapat memakan dari antara serangga yang bersayap, yaitu serangga yang berjalan dengan keempat kakinya dan yang mempunyai paha di atas kakinya, yang dapat melompat.
(22) Inilah yang boleh kamu makan dari antaranya: belalang-belalang menurut jenisnya, yaitu belalang-belalang gambar menurut jenisnya, belalang-belalang kunyit menurut jenisnya, dan belalang-belalang padi menurut jenisnya.
(22) Jadi belalang, jangkerik dan belalang hijau boleh dimakan.
(22) Kamu dapat memakan segala jenis belalang, semua jenis belalang gambar, semua jenis belalang kunyit, dan segala jenis belalang padi.
(23) Selainnya segala binatang yang merayap dan bersayap dan yang berkaki empat adalah kejijikan bagimu.
(23) Tetapi semua serangga lain yang bersayap dan juga merayap adalah haram.
(23) Semua serangga yang bersayap dan merayap adalah binatang yang tidak boleh kamu makan.
(24) Semua yang berikut akan menajiskan kamu--setiap orang yang kena kepada bangkainya, menjadi najis sampai matahari terbenam,
(24) Seseorang menjadi najis sampai matahari terbenam kalau ia menyentuh bangkai salah seekor binatang ini: binatang yang berkuku, kecuali yang kukunya terbelah dan memamah biak, dan binatang yang berkaki empat dan ada cakarnya. Barangsiapa membawa bangkai binatang jenis itu harus mencuci pakaiannya, tetapi ia masih najis sampai matahari terbenam.
(24) Serangga itu membuat kamu najis. Siapa yang menyentuh bangkainya menjadi najis sampai sore.
(25) dan setiap orang yang ada membawa dari bangkainya haruslah mencuci pakaiannya, dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam--,
(25) (11:24)
(25) Setiap orang yang mengambil salah satu dari bangkainya, orang itu harus mencuci pakaiannya. Ia menjadi najis sampai sore.”
(26) yakni segala binatang yang berkuku belah, tetapi tidak bersela panjang, dan yang tidak memamah biak; haram semuanya itu bagimu dan setiap orang yang kena kepadanya, menjadi najis.
(26) (11:24)
(26) [Beberapa Lagi Peraturan tentang Binatang] “Beberapa binatang berkuku belah, tetapi kuku yang berbelah itu tidak jelas tampak terdiri dari dua bagian. Beberapa binatang tidak memamah biak. Beberapa binatang tidak berkuku belah — berjalan di atas telapak kakinya. Semua binatang itu najis bagimu. Jika kamu menyentuhnya, kamu menjadi najis sampai sore.
(27) Demikian juga segala yang berjalan dengan telapak kakinya di antara segala binatang yang berjalan dengan keempat kakinya, semuanya itu haram bagimu; setiap orang yang kena kepada bangkainya, menjadi najis sampai matahari terbenam.
(27) (11:24)
(27) (11:26)
(28) Dan siapa yang membawa bangkainya, haruslah mencuci pakaiannya dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. Haram semuanya itu bagimu.
(28) (11:24)
(28) Jika kamu mengambil bangkai binatang yang najis itu, kamu harus mencuci pakaianmu. Kamu menjadi najis sampai sore. Binatang itu najis bagimu.”
(29) Inilah yang haram bagimu di antara segala binatang yang merayap dan berkeriapan di atas bumi: tikus buta, tikus, dan katak menurut jenisnya
(29) Tikus tanah, tikus besar, tikus kecil, kadal, segala jenis katak, landak, biawak, bengkarung, siput dan bunglon adalah haram.
(29) [Peraturan tentang Binatang Merayap] “Binatang merayap ini najis bagimu: tikus buta, tikus, semua jenis cicak besar,
(30) dan landak, biawak, dan bengkarung, siput dan bunglon.
(30) (11:29)
(30) landak, biawak, cicak tanah, siput, dan bunglon.
(31) Itulah semuanya yang haram bagimu di antara segala binatang yang mengeriap. Setiap orang yang kena kepada binatang-binatang itu sesudah binatang-binatang itu mati, menjadi najis sampai matahari terbenam.
(31) Barangsiapa menyentuh binatang itu atau bangkainya menjadi najis sampai matahari terbenam.
(31) Siapa yang menyentuh bangkainya menjadi najis sampai sore.”
(32) Dan segala sesuatu menjadi najis, kalau seekor yang mati dari binatang-binatang itu jatuh ke atasnya: perkakas kayu apa saja atau pakaian atau kulit atau karung, setiap barang yang dipergunakan untuk sesuatu apapun, haruslah dimasukkan ke dalam air dan menjadi najis sampai matahari terbenam, kemudian menjadi tahir pula.
(32) Kalau bangkai binatang itu jatuh ke atas suatu benda, maka benda itu menjadi najis. Hal itu berlaku untuk segala macam benda dari kayu, kain, kulit, atau kain karung, dan tidak menjadi soal untuk apa benda itu dipakai. Benda itu harus direndam di dalam air, tetapi tetap najis sampai matahari terbenam.
(32) [Peraturan tentang Binatang Najis] “Jika binatang najis mati dan jatuh ke atas sesuatu, maka itu menjadi najis. Bisa saja itu terbuat dari kayu, pakaian, kulit, baju karung, atau beberapa alat bekerja. Biar apa pun itu, harus dicuci dengan air. Itu menjadi najis sampai sore. Sesudah itu baru bersih kembali.
(33) Kalau seekor dari binatang-binatang itu jatuh ke dalam sesuatu belanga tanah, maka segala yang ada di dalamnya menjadi najis dan belanga itu harus kamu pecahkan.
(33) Apabila bangkai itu jatuh ke dalam belanga tanah, segala yang ada di dalam belanga itu menjadi najis, dan belanga itu harus dipecahkan.
(33) Jika seekor dari binatang yang najis mati dan jatuh ke atas periuk tanah, semua isinya menjadi najis. Dan kamu harus memecahkan periuk itu.
(34) Dalam hal itu segala makanan yang boleh dimakan, kalau kena air dari belanga itu, menjadi najis, dan segala minuman yang boleh diminum dalam belanga seperti itu, menjadi najis.
(34) Makanan yang kena air dari belanga itu menjadi najis, dan minuman yang ada dalam belanga itu juga menjadi najis.
(34) Jika air dari periuk yang najis itu mengalir ke atas makanan, makanan itu menjadi najis. Minuman yang terdapat di dalam periuk yang najis menjadi najis.
(35) Kalau bangkai seekor dari binatang-binatang itu jatuh ke atas sesuatu benda, itu menjadi najis; pembakaran roti dan anglo haruslah diremukkan, karena semuanya itu najis dan haruslah najis juga bagimu;
(35) Apa saja yang kejatuhan bangkai itu menjadi najis. Anglo atau tempat pembakaran dari tanah yang kena bangkai itu harus dipecahkan karena najis.
(35) Jika ada bagian dari bangkai binatang yang najis jatuh ke atas sesuatu, benda itu menjadi najis. Mungkin itu adalah pot tembikar atau wajan penggorengan. Itu harus dipecahkan. Benda-benda itu tidak dapat lagi dibersihkan dan tetap najis bagimu.
(36) tetapi mata air atau sumur yang memuat air, tetap tahir, sedangkan siapa yang kena kepada bangkai binatang-binatang itu menjadi najis.
(36) Kecuali mata air atau sumur, segala yang lain menjadi najis kalau kena bangkai.
(36) Mata air atau sumur yang menampung air akan tetap bersih, tetapi orang yang menyentuh bangkai binatang yang najis di dalam air, menjadi najis.
(37) Apabila bangkai seekor dari binatang-binatang itu jatuh ke atas benih apapun yang akan ditaburkan, maka benih itu tetap tahir.
(37) Kalau bangkai itu jatuh di atas biji yang akan ditaburkan, biji itu tetap bersih.
(37) Jika sesuatu bagian dari bangkai binatang yang najis jatuh ke atas benih yang akan ditanam, benih itu masih bersih.
(38) Tetapi apabila benih itu telah dibubuhi air, lalu ke atasnya jatuh bangkai seekor dari binatang-binatang itu, maka najislah benih itu bagimu.
(38) Tetapi kalau biji itu sedang direndam di dalam air lalu kejatuhan bangkai itu, maka biji itu menjadi najis.
(38) Jika kamu menaruh air ke atas beberapa benih dan kemudian sebagian dari bangkai binatang yang najis jatuh ke atas benih itu, benih itu najis bagimu.
(39) Apabila mati salah seekor binatang yang menjadi makanan bagimu, maka siapa yang kena kepada bangkainya menjadi najis sampai matahari terbenam.
(39) Barangsiapa menyentuh bangkai binatang yang halal menjadi najis sampai matahari terbenam.
(39) Juga, jika seekor binatang yang kamu gunakan sebagai makanan mati, siapa yang menyentuh bangkai itu menjadi najis sampai sore.
(40) Dan siapa yang makan dari bangkainya itu, haruslah mencuci pakaiannya, dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam; demikian juga siapa yang membawa bangkainya haruslah mencuci pakaiannya, dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
(40) Orang yang membawa atau makan bangkai itu harus mencuci pakaiannya, tetapi ia tetap najis sampai matahari terbenam.
(40) Jika kamu memakan daging binatang itu, kamu harus mencuci pakaianmu. Kamu menjadi najis sampai sore. Jika kamu mengangkat bangkai itu, kamu harus mencuci pakaianmu. Kamu menjadi najis sampai sore.
(41) Segala binatang yang merayap dan berkeriapan di atas bumi, adalah kejijikan, janganlah dimakan.
(41) Semua binatang yang berkeriapan di atas tanah, baik yang merayap, yang berkaki empat atau berkaki banyak, adalah haram dan tak boleh dimakan.
(41) Perlakukanlah semua binatang yang merayap di atas kotoran sebagai yang menjijikkan yang tidak boleh dimakan.
(42) Segala yang merayap dengan perutnya dan segala yang berjalan dengan keempat kakinya, atau segala yang berkaki banyak, semua yang termasuk binatang yang merayap dan berkeriapan di atas bumi, janganlah kamu makan, karena semuanya itu adalah kejijikan.
(42) (11:41)
(42) Jangan makan binatang yang merayap, termasuk yang merayap dengan perutnya, atau yang berjalan dengan keempat kakinya, atau yang mempunyai banyak kaki. Jangan makan binatang itu.
(43) Janganlah kamu membuat dirimu jijik oleh setiap binatang yang merayap dan berkeriapan dan janganlah kamu menajiskan dirimu dengan semuanya itu, sehingga kamu menjadi najis karenanya.
(43) Jangan menajiskan dirimu dengan makan binatang jenis itu.
(43) Jangan biarkan itu membuat kamu najis. Jangan menjadi najis
(44) Sebab Akulah TUHAN, Allahmu, maka haruslah kamu menguduskan dirimu dan haruslah kamu kudus, sebab Aku ini kudus, dan janganlah kamu menajiskan dirimu dengan setiap binatang yang mengeriap dan merayap di atas bumi.
(44) Akulah TUHAN Allahmu, sebab itu jagalah agar kamu tetap suci, karena Aku suci.
(44) karena Akulah TUHAN Allahmu. Aku kudus, jadi kamu harus menjaga dirimu kudus. Jangan membuat dirimu najis oleh setiap binatang yang merayap.
(45) Sebab Akulah TUHAN yang telah menuntun kamu keluar dari tanah Mesir, supaya menjadi Allahmu; jadilah kudus, sebab Aku ini kudus.
(45) Akulah TUHAN yang membawa kamu keluar dari Mesir, supaya Aku dapat menjadi Allahmu. Hendaklah kamu suci, karena Aku suci.
(45) Akulah TUHAN yang telah membawa kamu keluar dari Mesir. Aku melakukan itu sehingga kamu dapat menjadi umat-Ku, dan Aku menjadi Allahmu. Aku kudus, jadi kamu juga harus kudus.
(46) Itulah hukum tentang binatang berkaki empat, burung-burung dan segala makhluk hidup yang bergerak di dalam air dan segala makhluk yang mengeriap di atas bumi,
(46) Itulah peraturan tentang binatang termasuk burung, binatang yang hidup di dalam air dan yang berkeriapan di atas tanah.
(46) Itulah peraturan tentang semua binatang, burung, dan semua binatang yang lain di atas bumi, binatang di laut, dan semua binatang merayap di atas tanah.
(47) yakni untuk membedakan antara yang najis dengan yang tahir, antara binatang yang boleh dimakan dengan binatang yang tidak boleh dimakan."
(47) Kamu harus dapat membedakan antara yang bersih dan yang najis, antara binatang yang boleh dimakan dan binatang yang tidak boleh dimakan.
(47) Dengan ajaran itu orang dapat membedakan binatang yang najis dari yang halal. Jadi, orang tahu binatang yang mana yang tidak boleh dimakan dan yang boleh dimakan.”
Imamat / Leviticus / 레위기
12345678910
- 11 -
12131415161718192021222324252627