www.JESOES.com

Alkitab Online Kristiani Indonesia

Website ini berisi seluruh isi Alkitab dari Perjanjian Lama (39 kitab) hingga Perjanjian Baru (27 kitab) beserta perikop (TB), ada 5 buah terjemahan alkitab yaitu:

Untuk membaca Alkitab hanya dalam 1 bahasa terjemahan maka disarankan untuk mengklik salah satu bahasa terjemahan diatas karena lebih cepat loading hanya 1 Alkitab dan meringankan beban Internet anda, jika anda mau membaca beberapa bahasa terjemahan Alkitab sekaligus maka silahkan memakai menu dibawah ini.
Cari isi web dengan Google
(Search by Google)
Cari ayat ayat dalam Alkitab
(Search verses by keywords)
Alkitab (Bible)
Pilih Buku Pasal : Ayat
Choose Book Chapter : Verse
:
Imamat / Leviticus / 레위기
123456789101112
- 13 -
1415161718192021222324252627
Terjemahan Baru 1974
Bahasa Indonesia Sehari Hari 1985

[아가페 쉬운 성경 1994]
Versi Mudah Dibaca 2006

[English Amplified 2015]
13:1 - 14:57 = Penyakit kusta
(1) TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun:
(1) TUHAN memberi kepada Musa dan Harun peraturan-peraturan ini:
(1) [Peraturan tentang Penyakit Kulit] TUHAN berkata kepada Musa dan Harun,
(2) Apabila pada kulit badan seseorang ada bengkak atau bintil-bintil atau panau, yang mungkin menjadi penyakit kusta pada kulitnya, ia harus dibawa kepada imam Harun, atau kepada salah seorang dari antara anak-anaknya, imam-imam itu.
(2) Apabila seseorang mempunyai bintil-bintil, atau borok atau becak-becak putih pada kulitnya yang bisa menjadi penyakit kulit yang berbahaya, ia harus dibawa kepada imam keturunan Harun.
(2) “Seseorang mungkin mempunyai bengkak atau bercak-bercak putih pada kulit tubuhnya. Jika luka itu tampaknya seperti penyakit kusta, orang itu dibawa menghadap Imam Harun atau kepada salah satu anaknya imam.
(3) Imam haruslah memeriksa penyakit pada kulit itu, dan kalau bulu di tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih, dan penyakit itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka itu penyakit kusta; kalau imam melihat hal itu, haruslah ia menyatakan orang itu najis.
(3) Imam harus memeriksa bagian yang sakit pada kulit orang itu. Kalau bulu yang ada di bagian itu menjadi putih, dan bagian yang sakit nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya, orang itu menderita sakit kulit yang berbahaya. Imam harus menyatakan orang itu najis.
(3) Imam memeriksa bagian yang sakit pada kulit tubuhnya. Jika bulu yang ada pada bagian yang luka itu menjadi putih dan yang sakit itu tampaknya lebih dalam dari kulit biasa, penyakit itu adalah penyakit kusta. Bila imam telah selesai memeriksa orang itu, ia menyatakan orang itu najis.
(4) Tetapi jikalau yang ada pada kulitnya itu hanya panau putih dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, dan bulunya tidak berubah menjadi putih, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
(4) Tetapi kalau bagian yang sakit berwarna putih dan tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, dan bulu di bagian itu juga tidak menjadi putih, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
(4) Kadang-kadang ada bercak putih pada kulit seseorang, tetapi tidak lebih dalam dari kulitnya. Jika hal itu benar, imam memisahkannya dari orang lain selama tujuh hari.
(5) Pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia; bila menurut penglihatannya penyakit itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, imam harus mengurung dia tujuh hari lagi untuk kedua kalinya.
(5) Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksanya kembali. Dan kalau menurut pendapatnya penyakit itu masih sama keadaannya dan tidak menyebar, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari lagi.
(5) Pada hari ketujuh, imam memeriksa orang itu. Jika ia melihat bahwa bercak itu tidak berubah dan tidak meluas pada kulit tubuh, orang itu dipisahkan lagi selama tujuh hari.
(6) Kemudian pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia untuk kedua kalinya; bila penyakit itu menjadi pudar dan tidak meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia tahir; itu hanya bintil-bintil. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir.
(6) Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksanya kembali, dan kalau bagian yang sakit sudah pudar dan tidak menyebar, imam harus menyatakan orang itu bersih. Itu penyakit kulit yang tidak berbahaya. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi bersih.
(6) Tujuh hari kemudian imam memeriksanya lagi. Jika luka itu telah menghilang dan tidak menyebar pada kulit tubuhnya, imam menyatakan orang itu bersih. Luka itu hanya bintik-bintik merah. Setelah orang itu mencuci pakaiannya, ia menjadi bersih kembali.
(7) Tetapi jikalau bintil-bintil itu memang meluas pada kulit, sesudah ia minta diperiksa oleh imam untuk dinyatakan tahir, haruslah ia minta diperiksa untuk kedua kalinya.
(7) Tetapi kalau sesudah dinyatakan bersih oleh imam penyakit orang itu menyebar, ia harus kembali menghadap imam.
(7) Jika bercak itu meluas sesudah ia diperiksa imam untuk dinyatakan bersih, ia kembali kepada imam.
(8) Kalau menurut pemeriksaan imam bintil-bintil itu meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta.
(8) Imam harus memeriksanya lagi, dan kalau penyakitnya memang sudah menyebar, orang itu harus dinyatakan najis; ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
(8) Imam memeriksanya. Jika penyakit itu telah meluas pada kulitnya, imam menyatakan orang itu najis. Itu adalah penyakit kusta.
(9) Apabila seseorang kena kusta, ia harus dibawa kepada imam.
(9) Seseorang yang menderita penyakit kulit yang berbahaya harus dibawa kepada imam.
(9) Siapa yang menderita penyakit kusta harus dibawa kepada imam.
(10) Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulitnya ada bengkak yang putih, yang mengubah bulunya menjadi putih, dan ada daging liar timbul pada bengkak itu,
(10) Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulit orang itu ada bengkak putih yang memborok dan bulu di bagian itu menjadi putih,
(10) Imam memeriksa orang itu. Jika ada suatu bengkak berwarna putih pada kulit dan bulu kulitnya menjadi putih dan tampaknya daging liar pada bengkak itu,
(11) maka kusta idapanlah yang ada pada kulitnya. Imam harus menyatakan dia najis dengan tidak usah mengurung dia, karena orang itu memang sudah najis.
(11) orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya. Imam harus menyatakan orang itu najis. Tidak perlu mengasingkan dia, karena sudah jelas bahwa ia najis.
(11) penyakit kusta sudah lama ada pada kulit orang itu. Imam menyatakan itu najis. Imam tidak memisahkan dia dari orang lain buat sementara waktu karena imam sudah tahu bahwa ia najis.
(12) Jikalau kusta itu timbul di mana-mana pada kulit, sehingga menutupi seluruh kulit orang sakit itu, dari kepala sampai kakinya, seberapa dapat dilihat oleh imam,
(12) Kalau imam melihat bahwa becak-becak putih itu sudah menyebar dari kepala sampai ke kaki,
(12) Kadang-kadang penyakit kulit akan menyebar ke seluruh tubuh. Penyakit kulit meliputi seluruh kulit orang dari kepala sampai kaki. Imam memeriksa seluruh tubuh orang itu.
(13) dan kalau menurut pemeriksaannya kusta itu menutupi seluruh tubuh orang itu, maka ia harus dinyatakan tahir oleh imam; ia seluruhnya telah berubah menjadi putih, jadi ia tahir.
(13) dan menurut pemeriksaannya penyakit itu sudah menyebar ke seluruh badan dan seluruh kulitnya sudah menjadi putih, orang itu dinyatakan bersih.
(13) Jika imam melihat bahwa penyakit kulit itu sudah meliputi seluruh tubuh dan seluruh kulit sudah menjadi putih, imam menyatakan orang itu bersih.
(14) Tetapi pada waktu ada tampak daging liar padanya, najislah ia.
(14) Tetapi kalau timbul borok, imam harus memeriksanya lagi.
(14) Jika kulit orang itu menjadi daging liar, ia tidak bersih.
(15) Kalau daging liar itu dilihat oleh imam, ia harus menyatakan orang itu najis, karena daging liar itu najis, dan itu penyakit kusta.
(15) Kalau itu memang borok, orang itu harus dinyatakan najis, karena ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
(15) Bila imam melihat kulit yang menjadi daging liar, ia menyatakan orang itu najis. Kulit yang menjadi daging liar tidak bersih. Itulah penyakit kusta.
(16) Atau apabila daging liar itu susut dan berubah menjadi putih, haruslah orang itu datang kepada imam.
(16) Tetapi kalau borok itu sembuh dan menjadi putih lagi, orang itu harus menghadap imam
(16) Jika daging liar itu menjadi putih lagi, orang itu harus menemui imam.
(17) Kalau menurut pemeriksaannya penyakit itu telah berubah menjadi putih, haruslah imam menyatakan orang itu tahir; memang ia tahir.
(17) untuk diperiksa kembali. Kalau borok itu memang sudah menjadi putih, imam menyatakan orang itu bersih.
(17) Imam memeriksa orang itu. Jika yang sakit itu menjadi putih, imam menyatakan orang yang terkena penyakit itu bersih.
(18) Apabila pada kulit seseorang ada barah yang telah sembuh,
(18) Kalau seseorang punya bisul yang sudah sembuh,
(18) Seseorang mungkin mendapat bisul pada kulit yang telah sembuh.
(19) tetapi di tempat barah itu timbul bengkak yang putih atau panau yang putih kemerah-merahan, haruslah orang itu minta diperiksa oleh imam.
(19) tetapi pada bekasnya timbul bengkak putih atau becak-becak putih kemerah-merahan, orang itu harus menghadap imam
(19) Kemudian bisul itu dapat menjadi bengkak yang putih atau bintik yang putih berkilau atau garis-garis yang kemerah-merahan padanya. Jika hal itu terdapat, orang itu harus menunjukkan bisul itu kepada imam.
(20) Kalau menurut pemeriksaannya panau itu kelihatan lebih dalam dari pada kulit dan bulunya telah berubah menjadi putih, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena penyakit kustalah yang timbul di dalam barah itu.
(20) untuk diperiksa. Jika becak-becak itu nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya dan bulu di bagian itu sudah menjadi putih juga, imam harus menyatakan orang itu najis. Bisul itu permulaan dari penyakit kulit yang berbahaya.
(20) Imam memeriksanya, dan jika bisul itu lebih dalam dari kulit dan bulunya menjadi putih, imam menyatakan orang itu najis. Bisul itu adalah penyakit kusta. Kusta telah pecah dari dalam bisul.
(21) Tetapi jikalau panau itu diperiksa oleh imam dan ternyata tidak ada bulu yang putih padanya, dan tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
(21) Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam bulu di bagian itu tidak menjadi putih, dan bagian itu tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, hanya lebih muda warnanya, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
(21) Jika imam memeriksanya dan tidak terlihat bulu putih di dalamnya dan bisul itu tidak lebih dalam dari kulit, tetapi telah menghilang, imam memisahkan orang itu selama tujuh hari.
(22) Dan jikalau panau itu memang meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta.
(22) Kalau becak putih itu menyebar, imam harus menyatakan orang itu najis karena ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
(22) Jika bintik-bintik menyebar ke kulit, maka imam menyatakan orang itu najis. Itu adalah infeksi.
(23) Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas, maka itu bekas barah, dan imam harus menyatakan orang itu tahir.
(23) Tetapi kalau becak putih itu tidak berubah dan tidak juga menyebar, itu hanya bekas bisul, jadi orang itu dinyatakan bersih.
(23) Jika bintik itu tetap pada tempatnya, dan tidak menyebar, itu hanyalah bekas dari bisul lama. Imam menyatakan orang itu bersih.
(24) Atau apabila pada kulit seseorang ada lecur karena api dan daging liar yang timbul pada lecur itu menjadi panau yang putih kemerah-merahan atau putih,
(24) Apabila seseorang kena luka bakar, lalu kulit pada luka itu menjadi putih atau putih kemerah-merahan,
(24) Seseorang mungkin mengalami luka bakar pada kulitnya. Jika kulit yang lecet itu menjadi bintik putih disertai dengan coreng merah, imam harus memeriksanya. Jika bintik putih itu lebih dalam dari kulit, dan bulu pada bintik itu telah menjadi putih, itu adalah penyakit kusta. Kusta telah pecah keluar dari luka bakar itu. Imam menyatakan orang itu najis. Itu adalah penyakit kusta.
(25) maka imam harus memeriksa panau itu; bila ternyata bulu pada panau itu berubah menjadi putih dan panau itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka yang timbul di dalam lecur itu adalah penyakit kusta, dan imam harus menyatakan orang itu najis; itu penyakit kusta.
(25) imam harus memeriksanya. Kalau bulu di bagian itu menjadi putih dan lukanya lebih dalam dari kulit di sekitarnya, maka penyakit kulit yang berbahaya sudah berjangkit pada luka bakar itu, dan imam harus menyatakan orang itu najis.
(25) (13:24)
(26) Tetapi jikalau menurut pemeriksaannya tidak ada pada panau itu bulu yang putih dan panau itu tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
(26) Tetapi kalau bulu di tempat itu tidak menjadi putih dan bagian itu tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, hanya lebih muda warnanya, maka orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
(26) Jika imam memeriksanya dan tidak terdapat bulu putih pada bintik itu, dan bintik itu tidak lebih dalam dari kulit, tetapi mulai menghilang, imam harus memisahkan orang itu selama tujuh hari.
(27) Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi dia; jikalau panau itu memang meluas pada kulit, maka haruslah imam menyatakan dia najis, itu penyakit kusta.
(27) Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksanya kembali. Kalau becak putih itu menyebar, maka orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya, dan harus dinyatakan najis.
(27) Pada hari yang ketujuh imam memeriksanya kembali. Jika bintik itu menyebar pada kulit, imam menyatakan orang itu najis. Itu adalah penyakit kusta.
(28) Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, malahan pudar, maka itu bengkak lecur dan imam harus menyatakan dia tahir, sebab itu bekas lecur.
(28) Tetapi kalau becak putih itu tidak berubah dan tidak juga menyebar, hanya lebih putih warnanya, itu bukan penyakit kulit yang berbahaya. Imam harus menyatakan orang itu bersih, sebab warna putih itu hanya bekas luka bakar.
(28) Jika bintik itu tidak menyebar di atas kulit dan telah menghilang, itu adalah bengkak dari luka bakar. Imam menyatakan orang itu bersih. Itu hanyalah bekas dari luka bakar.
(29) Apabila seorang laki-laki atau perempuan mendapat penyakit pada kepala atau pada janggut,
(29) Kalau seorang laki-laki atau wanita menderita penyakit kulit di kepalanya atau di dagunya,
(29) Seseorang mungkin mengalami infeksi pada kulit kepala atau pada dagunya.
(30) imam harus memeriksa penyakit itu; bila itu kelihatan lebih dalam dari kulit, dan ada padanya rambut halus yang kuning, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena itu kudis kepala, yakni kusta kepala atau kusta janggut.
(30) ia harus diperiksa oleh imam. Kalau bagian yang sakit itu nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya, dan rambut atau jenggot di bagian itu menjadi kekuning-kuningan lalu rontok, maka orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya dan harus dinyatakan najis.
(30) Imam memeriksa infeksi itu. Jika infeksi itu tampaknya lebih dalam dari kulit, dan rambut sekelilingnya menipis dan kuning, imam menyatakan orang itu najis. Itu adalah penyakit kulit yang berbahaya.
(31) Dan apabila menurut pemeriksaannya penyakit kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit dan tidak ada padanya rambut yang hitam, maka imam harus mengurung orang yang kena penyakit kudis itu tujuh hari lamanya.
(31) Kalau menurut pemeriksaan imam bagian yang sakit tidak nampak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, tetapi tidak terdapat rambut atau jenggot yang sehat di bagian itu, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
(31) Jika itu tidak lebih dalam dari kulit, tetapi tidak terdapat rambut hitam di dalamnya, imam memisahkan orang yang sakit itu selama tujuh hari.
(32) Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa penyakit itu; bila ternyata kudis itu tidak meluas dan tidak ada rambut yang kuning padanya, dan kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit,
(32) Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksa kembali bagian yang sakit, dan kalau penyakit itu tidak menyebar serta tidak terdapat rambut atau jenggot yang kekuning-kuningan di bagian itu, lagipula tampaknya tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya,
(32) Pada hari ketujuh imam memeriksa luka itu. Jika ia melihat bahwa luka itu tidak menyebar dan tidak terdapat rambut yang kuning di dalamnya, serta luka gatal itu tidak terlihat lebih dalam dari kulit,
(33) maka orang itu harus bercukur, hanya tempat kudis itu tidak boleh dicukurnya. Lalu imam harus mengurung orang yang kena kudis itu untuk kedua kalinya tujuh hari lagi.
(33) orang itu harus mencukur rambut atau jenggot di sekeliling tempat yang sakit. Lalu ia harus diasingkan lagi selama tujuh hari.
(33) orang itu harus mencukur rambutnya, tetapi tempat lukanya tidak harus dicukurnya. Kemudian imam memisahkan dia lagi selama tujuh hari.
(34) Kemudian pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi kudis itu; bila ternyata, kudis itu tidak meluas pada kulit, dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, maka imam harus menyatakan orang itu tahir, dan ia harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir.
(34) Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksanya kembali. Kalau penyakitnya tidak menyebar dan bagian itu nampaknya tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, orang itu dinyatakan bersih dan harus mencuci pakaiannya.
(34) Pada hari ketujuh, imam memeriksa luka itu. Jika luka itu tidak menyebar pada kulit dan tidak terlihat luka itu lebih dalam dari kulit, imam menyatakan orang itu bersih. Orang itu mencuci pakaiannya dan dia menjadi bersih.
(35) Tetapi jikalau kudis itu memang meluas pada kulit, sesudah ia dinyatakan tahir,
(35) Tetapi kalau sesudah dinyatakan bersih penyakitnya menyebar,
(35) Jika luka itu menyebar pada kulitnya sesudah ia dinyatakan bersih,
(36) dan menurut pemeriksaan imam kudis itu meluas pada kulit, maka imam tidak usah lagi mencari rambut yang kuning, memang orang itu najis.
(36) imam harus memeriksanya kembali. Kalau penyakit itu memang menyebar, tak perlu lagi imam memeriksa apakah rambut atau jenggot orang itu menjadi kuning, sebab sudah jelas bahwa ia najis.
(36) imam memeriksanya kembali. Dan jika ia melihat bahwa luka itu sudah menyebar pada kulit, imam tidak perlu mencari rambut yang kuning. Orang itu najis.
(37) Tetapi jikalau menurut penglihatan imam kudis itu masih tetap, dan ada rambut hitam tumbuh pada kudis itu, maka kudis itu sudah sembuh, dan orang itu tahir, dan imam harus menyatakan dia tahir.
(37) Tetapi kalau menurut pendapat imam penyakitnya tidak menyebar, dan tumbuh rambut atau jenggot yang sehat di tempat itu, maka penyakit itu sudah sembuh, dan imam harus menyatakan dia bersih.
(37) Jika luka itu tidak berubah dan menurut pendapat imam rambut hitam sudah tumbuh di dalamnya, orang itu sudah sembuh dari penyakitnya. Orang itu bersih.
(38) Apabila pada kulit seorang laki-laki atau perempuan ada panau-panau, yakni panau-panau yang putih,
(38) Apabila seorang laki-laki atau wanita mempunyai becak-becak putih pada kulitnya,
(38) Jika seseorang mempunyai bintik-bintik putih pada tubuhnya,
(39) imam harus melakukan pemeriksaan; bila ternyata pada kulitnya ada panau-panau pudar dan putih, maka hanya kuraplah yang timbul pada kulitnya dan orang itu tahir.
(39) imam harus memeriksa orang itu. Kalau becak-becak itu nampaknya putih kabur, ia hanya dijangkiti kurap, dan dinyatakan bersih.
(39) imam memeriksa bintik-bintik itu. Jika imam melihat bahwa bintik-bintik pada kulit seseorang putih pucat, itu hanyalah bekas luka. Orang itu bersih.
(40) Apabila rambut kepala seorang laki-laki meluruh, dan ia hanya menjadi botak, ia tahir.
(40) Kalau seorang laki-laki menjadi botak di bagian belakang atau bagian depan kepalanya, botak itu tidak menjadikan dia najis.
(40) Seseorang mungkin rambut kepalanya berkurang. Ia bersih. Itu hanya botak.
(41) Jikalau rambutnya meluruh pada sebelah mukanya, dan ia menjadi botak sebelah depan, ia tahir.
(41) (13:40)
(41) Seseorang mungkin hilang rambutnya dari sisi kepalanya. Ia bersih. Itu hanya merupakan jenis botak yang lain.
(42) Tetapi apabila pada kepala yang botak itu, sebelah atas atau sebelah depan, ada penyakit yang putih kemerah-merahan, maka penyakit kustalah yang timbul pada bagian kepala yang botak itu.
(42) Tetapi kalau timbul bengkak putih kemerah-merahan di tempat yang botak, ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
(42) Jika ada luka yang merah dan putih pada kulit kepala, itu adalah penyakit kulit.
(43) Lalu imam harus memeriksa dia; bila ternyata bahwa bengkak pada bagian kepala yang botak itu putih kemerah-merahan, dan kelihatannya seperti kusta pada kulit,
(43) Imam harus memeriksa orang itu, dan kalau memang ada bengkak putih kemerah-merahan,
(43) Imam memeriksa orang itu. Jika bengkak pada luka itu merah dan putih dan tampaknya seperti kusta pada bagian tubuh yang lain,
(44) maka orang itu sakit kusta, dan ia najis, dan imam harus menyatakan dia najis, karena penyakit yang di kepalanya itu.
(44) imam harus menyatakan dia najis karena menderita penyakit kulit yang berbahaya di kepalanya.
(44) orang itu mempunyai penyakit kusta pada kulit kepalanya. Orang itu najis. Imam harus menyatakannya najis.
(45) Orang yang sakit kusta harus berpakaian yang cabik-cabik, rambutnya terurai dan lagi ia harus menutupi mukanya sambil berseru-seru: Najis! Najis!
(45) Seseorang yang menderita penyakit kulit yang berbahaya, harus memakai pakaian yang koyak-koyak dan membiarkan rambutnya kusut. Ia harus menutupi bagian bawah mukanya dan berteriak-teriak, "Najis! Najis!"
(45) Orang yang menderita suatu penyakit kusta, harus mengingatkan orang lain. Mereka meneriakkan ‘Najis, najis.’ Pakaiannya harus dirobek pada jahitannya. Mereka mengusutkan rambutnya dan menutup bibirnya.
(46) Selama ia kena penyakit itu, ia tetap najis; memang ia najis; ia harus tinggal terasing, di luar perkemahan itulah tempat kediamannya.
(46) Selama menderita penyakit itu ia najis dan harus tinggal di luar perkemahan, jauh dari orang-orang lain.
(46) Mereka menjadi najis selama terinfeksi. Mereka najis dan hidup sendirian. Rumahnya di luar perkemahan.
(47) Apabila pada pakaian ada tanda kusta, pada pakaian bulu domba atau pakaian lenan,
(47) Kalau terdapat kelapukan pada pakaian atau kain dari wol atau linen,
(47) Pada beberapa pakaian mungkin terdapat jamur. Pakaian itu mungkin dari wol atau lenan, atau dari bahan tenunan atau rajutan. Atau jamur itu terdapat pada kulit atau pada sesuatu yang terbuat dari kulit.
(48) entah pada benang lungsin atau benang pakannya, entah pada kulit atau sesuatu barang kulit,
(48) atau pada kulit atau apa saja yang terbuat dari kulit,
(48) (13:47)
(49) --kalau tanda pada barang-barang itu sudah kemerah-merahan warnanya, maka itu kusta--hal itu harus diperiksakan kepada imam.
(49) dan warna kelapukan itu kehijau-hijauan atau kemerah-merahan, maka kelapukan itu jenis yang menyebar dan harus ditunjukkan kepada imam.
(49) Jika jamur itu berwarna hijau atau merah, diperlihatkan kepada imam.
(50) Kalau tanda itu telah diperiksa oleh imam, ia harus mengasingkan yang mempunyai tanda itu tujuh hari lamanya.
(50) Imam harus memeriksa benda itu, lalu mengasingkannya selama tujuh hari.
(50) Imam memeriksa jamur itu. Ia memisahkan barang itu dari barang-barang yang lain selama tujuh hari.
(51) Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksa tanda itu lagi; apabila tanda itu meluas pada pakaian atau benang lungsin atau benang pakan atau pada kulit, entah untuk barang apapun kulit itu dipakai, maka itu adalah kusta yang jahat sekali, dan barang itu najis.
(51) Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksanya kembali, dan kalau kelapukan itu memang sudah menyebar, benda itu najis.
(51) Pada hari ketujuh, imam memeriksa jamur itu. Tidak soal apakah jamur itu terdapat pada bahan kulit atau pakaian. Tidak soal apakah pakaian itu tenunan atau rajutan. Tidak soal untuk apa kulit itu digunakan. Jika jamur itu menyebar, pakaian atau bahan kulit itu najis. Imam membakar pakaian atau bahan dari kulit itu.
(52) Ia harus membakar barang-barang yang mempunyai tanda itu, karena itu kusta yang jahat sekali; barang-barang itu harus dibakar habis.
(52) Imam harus membakar benda itu, karena kelapukan itu jenis yang menyebar, jadi harus dimusnahkan dengan api.
(52) (13:51)
(53) Tetapi jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu tidak meluas pada barang-barang itu,
(53) Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam kelapukan itu tidak menyebar pada benda itu,
(53) Jika imam melihat bahwa jamur itu tidak menyebar, pakaian atau bahan kulit itu harus dicuci. Tidak soal apakah bahan kulit atau pakaian, atau apakah pakaian itu rajutan atau tenunan, harus dicuci.
(54) maka imam harus memerintahkan orang mencuci barang yang mempunyai tanda itu, lalu ia harus mengasingkannya tujuh hari lagi untuk kedua kalinya.
(54) ia menyuruh supaya benda itu dicuci dan diasingkan selama tujuh hari lagi.
(54) Imam memerintahkan agar orang mencuci bahan itu. Kemudian imam memisahkan pakaian itu selama tujuh hari lagi.
(55) Kemudian sesudah barang itu dicuci, imam harus memeriksa tanda itu lagi; bila ternyata rupa tanda itu tidak berubah, biarpun itu tidak meluas, maka barang itu najis, dan engkau harus membakarnya habis, karena tanda itu semakin mendalam pada sebelah belakang atau sebelah muka.
(55) Lalu imam harus memeriksanya kembali. Kalau kelapukan itu tidak menyebar tetapi warnanya tetap sama, benda itu masih najis dan harus dibakar, biarpun kelapukan itu terdapat hanya di bagian depan atau bagian belakangnya.
(55) Sesudah itu imam memeriksanya kembali. Jika jamur itu masih sama kelihatannya, bahan-bahan itu najis. Tidak soal apakah infeksi itu tidak menyebar. Bakarlah pakaian atau bahan kulit itu.
(56) Dan jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu menjadi pudar sesudah dicuci, maka ia harus mengoyakkannya dari barang-barang itu.
(56) Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam kelapukan itu sudah menjadi pudar, bagian yang berlapuk dari kain atau kulit itu harus disobek.
(56) Jika imam memeriksa bahan kulit atau pakaian itu, dan jamur itu sudah hilang, imam merobek bagian yang kena infeksi dari bahan kulit atau pakaian itu. Tidak soal apakah pakaian itu tenunan atau rajutan.
(57) Tetapi jikalau tanda itu tampak pula pada barang-barang itu, maka itu kusta yang sedang timbul; barang yang mempunyai tanda itu, haruslah kaubakar habis.
(57) Kalau kemudian timbul kembali, maka kelapukan itu menyebar, dan pemiliknya harus membakar benda itu.
(57) Jamur itu bisa kembali kepada bahan kulit atau pakaian itu. Jika hal itu terjadi, maka jamur itu menyebar. Bahan kulit atau pakaian itu harus dibakar.
(58) Tetapi barang-barang yang telah kaucuci, sehingga tanda itu lenyap dari padanya, haruslah dicuci untuk kedua kalinya, barulah menjadi tahir.
(58) Kalau sesudah dicuci warna kelapukan pada benda itu menghilang, maka benda itu harus dicuci lagi, barulah dianggap bersih.
(58) Jika jamur itu tidak kembali lagi setelah dicuci, bahan kulit atau pakaian itu bersih. Tidak soal apakah pakaian itu tenunan atau rajutan. Pakaian itu bersih.”
(59) Itulah hukum tentang kusta yang ada pada pakaian bulu domba atau lenan atau pada benang lungsin atau pada benang pakan atau pada setiap barang kulit, untuk menyatakan tahir atau najisnya."
(59) Begitulah peraturan-peraturan tentang kelapukan yang terdapat pada pakaian atau kain dari linen atau wol, atau pada apa saja yang terbuat dari kulit.
(59) Itulah peraturan tentang jamur pada bahan kulit atau pakaian. Tidak soal apakah pakaian itu tenunan atau rajutan.
Imamat / Leviticus / 레위기
123456789101112
- 13 -
1415161718192021222324252627