www.JESOES.com

Alkitab Online Kristiani Indonesia

Website ini berisi seluruh isi Alkitab dari Perjanjian Lama (39 kitab) hingga Perjanjian Baru (27 kitab) beserta perikop (TB), ada 5 buah terjemahan alkitab yaitu:

Untuk membaca Alkitab hanya dalam 1 bahasa terjemahan maka disarankan untuk mengklik salah satu bahasa terjemahan diatas karena lebih cepat loading hanya 1 Alkitab dan meringankan beban Internet anda, jika anda mau membaca beberapa bahasa terjemahan Alkitab sekaligus maka silahkan memakai menu dibawah ini.
Cari isi web dengan Google
(Search by Google)
Cari ayat ayat dalam Alkitab
(Search verses by keywords)
Alkitab (Bible)
Pilih Buku Pasal : Ayat
Choose Book Chapter : Verse
:
Imamat / Leviticus / 레위기
123456789101112
- 13 -
1415161718192021222324252627
Terjemahan Baru 1974
아가페 쉬운 성경 1994

[Bahasa Indonesia Sehari Hari 1985]
Versi Mudah Dibaca 2006

[English Amplified 2015]
13:1 - 14:57 = Penyakit kusta
(1) TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun:
(1) 여호와께서 모세와 아론에게 말씀하셨습니다.
(1) [Peraturan tentang Penyakit Kulit] TUHAN berkata kepada Musa dan Harun,
(2) Apabila pada kulit badan seseorang ada bengkak atau bintil-bintil atau panau, yang mungkin menjadi penyakit kusta pada kulitnya, ia harus dibawa kepada imam Harun, atau kepada salah seorang dari antara anak-anaknya, imam-imam itu.
(2) “누구든지 살갗에 종기나 부스럼이나 얼룩이 생겨, 위험한 피부병에 걸린 것처럼 보이면, 그 사람을 제사장 아론이나 아론의 아들들 가운데 한 제사장에게 데려가거라.
(2) “Seseorang mungkin mempunyai bengkak atau bercak-bercak putih pada kulit tubuhnya. Jika luka itu tampaknya seperti penyakit kusta, orang itu dibawa menghadap Imam Harun atau kepada salah satu anaknya imam.
(3) Imam haruslah memeriksa penyakit pada kulit itu, dan kalau bulu di tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih, dan penyakit itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka itu penyakit kusta; kalau imam melihat hal itu, haruslah ia menyatakan orang itu najis.
(3) 제사장은 그 사람의 살갗에 난 병을 자세히 살펴보아라. 만약 병든 부분에 난 털이 하얗게 되었고, 병든 부분이 다른 부분보다 우묵하게 들어갔으면 그것은 위험한 피부병이다. 제사장은 그 사람의 병든 부분을 잘 살핀 다음에, 그 사람을 부정하다고 선언해야 한다.
(3) Imam memeriksa bagian yang sakit pada kulit tubuhnya. Jika bulu yang ada pada bagian yang luka itu menjadi putih dan yang sakit itu tampaknya lebih dalam dari kulit biasa, penyakit itu adalah penyakit kusta. Bila imam telah selesai memeriksa orang itu, ia menyatakan orang itu najis.
(4) Tetapi jikalau yang ada pada kulitnya itu hanya panau putih dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, dan bulunya tidak berubah menjadi putih, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
(4) 만약 병든 부분이 하얗게 되었지만 다른 부분보다 우묵하게 들어가지 않았고, 그 자리에 난 털도 하얗게 되지 않았으면, 제사장은 그 사람을 다른 사람들에게서 칠 일 동안 떼어 놓아라.
(4) Kadang-kadang ada bercak putih pada kulit seseorang, tetapi tidak lebih dalam dari kulitnya. Jika hal itu benar, imam memisahkannya dari orang lain selama tujuh hari.
(5) Pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia; bila menurut penglihatannya penyakit itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, imam harus mengurung dia tujuh hari lagi untuk kedua kalinya.
(5) 칠 일째 되는 날에 제사장은 그 사람을 다시 잘 살펴보아라. 병든 부분이 변화되지 않았고, 살갗에 퍼지지도 않았다면, 그 사람을 칠 일 동안, 더 떼어 놓아라.
(5) Pada hari ketujuh, imam memeriksa orang itu. Jika ia melihat bahwa bercak itu tidak berubah dan tidak meluas pada kulit tubuh, orang itu dipisahkan lagi selama tujuh hari.
(6) Kemudian pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia untuk kedua kalinya; bila penyakit itu menjadi pudar dan tidak meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia tahir; itu hanya bintil-bintil. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir.
(6) 칠 일째 되는 날에 제사장은 그 사람을 다시 자세히 살펴보아라. 병든 부분의 상태가 좋아졌고 살갗에 퍼지지도 않았다면, 제사장은 그 사람을 깨끗하다고 선언하여라. 그 사람의 살갗의 병은 뾰루지에 지나지 않는다. 그 사람이 옷을 빨면 그 사람은 다시 깨끗해질 것이다.
(6) Tujuh hari kemudian imam memeriksanya lagi. Jika luka itu telah menghilang dan tidak menyebar pada kulit tubuhnya, imam menyatakan orang itu bersih. Luka itu hanya bintik-bintik merah. Setelah orang itu mencuci pakaiannya, ia menjadi bersih kembali.
(7) Tetapi jikalau bintil-bintil itu memang meluas pada kulit, sesudah ia minta diperiksa oleh imam untuk dinyatakan tahir, haruslah ia minta diperiksa untuk kedua kalinya.
(7) 그러나 제사장이 그 사람을 깨끗하다고 선언한 뒤에, 살갗의 병이 다시 퍼지면 그 사람은 다시 제사장에게 가야 한다.
(7) Jika bercak itu meluas sesudah ia diperiksa imam untuk dinyatakan bersih, ia kembali kepada imam.
(8) Kalau menurut pemeriksaan imam bintil-bintil itu meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta.
(8) 제사장은 그 사람을 자세히 살펴보고, 만약 뾰루지가 살갗에 퍼졌으면, 그 사람을 부정하다고 선언하여라. 그것은 위험한 피부병이다.
(8) Imam memeriksanya. Jika penyakit itu telah meluas pada kulitnya, imam menyatakan orang itu najis. Itu adalah penyakit kusta.
(9) Apabila seseorang kena kusta, ia harus dibawa kepada imam.
(9) 위험한 피부병에 걸린 사람은 제사장에게 데려가거라.
(9) Siapa yang menderita penyakit kusta harus dibawa kepada imam.
(10) Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulitnya ada bengkak yang putih, yang mengubah bulunya menjadi putih, dan ada daging liar timbul pada bengkak itu,
(10) 제사장은 그 사람을 자세히 살펴보아라. 만약 살갗에 흰 종기가 생겼고, 털이 하얗게 되었고, 종기에 생살이 난 것처럼 보이면
(10) Imam memeriksa orang itu. Jika ada suatu bengkak berwarna putih pada kulit dan bulu kulitnya menjadi putih dan tampaknya daging liar pada bengkak itu,
(11) maka kusta idapanlah yang ada pada kulitnya. Imam harus menyatakan dia najis dengan tidak usah mengurung dia, karena orang itu memang sudah najis.
(11) 그것은 위험한 피부병이다. 그것은 이미 오래 전부터 생긴 병이다. 제사장은 그 사람을 부정하다고 선언하여라. 그러나 그 사람을 따로 떼어 놓을 필요는 없다. 그 사람이 부정하다는 것을 이미 누구나 다 알기 때문이다.
(11) penyakit kusta sudah lama ada pada kulit orang itu. Imam menyatakan itu najis. Imam tidak memisahkan dia dari orang lain buat sementara waktu karena imam sudah tahu bahwa ia najis.
(12) Jikalau kusta itu timbul di mana-mana pada kulit, sehingga menutupi seluruh kulit orang sakit itu, dari kepala sampai kakinya, seberapa dapat dilihat oleh imam,
(12) 만약 제사장이 보기에 피부병이 온몸에 퍼져서 머리 끝부터 발 끝까지 덮었으면, 제사장은 그 사람의 몸 전체를 자세히 살펴보아라.
(12) Kadang-kadang penyakit kulit akan menyebar ke seluruh tubuh. Penyakit kulit meliputi seluruh kulit orang dari kepala sampai kaki. Imam memeriksa seluruh tubuh orang itu.
(13) dan kalau menurut pemeriksaannya kusta itu menutupi seluruh tubuh orang itu, maka ia harus dinyatakan tahir oleh imam; ia seluruhnya telah berubah menjadi putih, jadi ia tahir.
(13) 만약 피부병이 온몸을 덮고 있으면, 제사장은 그 사람을 깨끗하다고 선언하여라. 온몸이 희어졌으므로, 이미 나은 자이다.
(13) Jika imam melihat bahwa penyakit kulit itu sudah meliputi seluruh tubuh dan seluruh kulit sudah menjadi putih, imam menyatakan orang itu bersih.
(14) Tetapi pada waktu ada tampak daging liar padanya, najislah ia.
(14) 그러나 만약 생살이 드러나게 되면 그 사람은 부정하다.
(14) Jika kulit orang itu menjadi daging liar, ia tidak bersih.
(15) Kalau daging liar itu dilihat oleh imam, ia harus menyatakan orang itu najis, karena daging liar itu najis, dan itu penyakit kusta.
(15) 제사장은 생살을 자세히 살펴보고, 그 사람을 부정하다고 선언하여라. 생살은 부정하다. 그것은 위험한 피부병이다.
(15) Bila imam melihat kulit yang menjadi daging liar, ia menyatakan orang itu najis. Kulit yang menjadi daging liar tidak bersih. Itulah penyakit kusta.
(16) Atau apabila daging liar itu susut dan berubah menjadi putih, haruslah orang itu datang kepada imam.
(16) 만약 생살이 다시 하얗게 되면 그 사람은 제사장에게 가야 한다.
(16) Jika daging liar itu menjadi putih lagi, orang itu harus menemui imam.
(17) Kalau menurut pemeriksaannya penyakit itu telah berubah menjadi putih, haruslah imam menyatakan orang itu tahir; memang ia tahir.
(17) 제사장은 그 사람을 자세히 살펴보아라. 만약 병든 부분이 하얗게 변했으면, 제사장은 그 사람을 깨끗하다고 선언하여라. 그 사람은 깨끗하다.
(17) Imam memeriksa orang itu. Jika yang sakit itu menjadi putih, imam menyatakan orang yang terkena penyakit itu bersih.
(18) Apabila pada kulit seseorang ada barah yang telah sembuh,
(18) 어떤 사람의 살갗에 종기가 생겼다가 나았는데
(18) Seseorang mungkin mendapat bisul pada kulit yang telah sembuh.
(19) tetapi di tempat barah itu timbul bengkak yang putih atau panau yang putih kemerah-merahan, haruslah orang itu minta diperiksa oleh imam.
(19) 그 종기가 났던 부분에 흰 부스럼이나 불그스레한 얼룩이 생겼으면, 그 사람은 제사장에게 그 부분을 보여라.
(19) Kemudian bisul itu dapat menjadi bengkak yang putih atau bintik yang putih berkilau atau garis-garis yang kemerah-merahan padanya. Jika hal itu terdapat, orang itu harus menunjukkan bisul itu kepada imam.
(20) Kalau menurut pemeriksaannya panau itu kelihatan lebih dalam dari pada kulit dan bulunya telah berubah menjadi putih, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena penyakit kustalah yang timbul di dalam barah itu.
(20) 제사장은 그 부분을 자세히 살펴보아라. 만약 병든 부분과 거기에 난 털이 하얗게 되었고, 병든 부분이 다른 부분보다 우묵하게 들어갔으면, 제사장은 그 사람을 부정하다고 선언하여라. 그것은 종기에서 생겨난 위험한 피부병이다.
(20) Imam memeriksanya, dan jika bisul itu lebih dalam dari kulit dan bulunya menjadi putih, imam menyatakan orang itu najis. Bisul itu adalah penyakit kusta. Kusta telah pecah dari dalam bisul.
(21) Tetapi jikalau panau itu diperiksa oleh imam dan ternyata tidak ada bulu yang putih padanya, dan tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
(21) 그러나 제사장이 자세히 살펴보았는데 그 부분의 털이 하얗지 않고, 다른 부분보다 우묵하게 들어가지도 않았고, 그 부분의 색깔이 희미해졌으면, 제사장은 그 사람을 다른 사람들에게서 칠 일 동안, 떼어 놓아라.
(21) Jika imam memeriksanya dan tidak terlihat bulu putih di dalamnya dan bisul itu tidak lebih dalam dari kulit, tetapi telah menghilang, imam memisahkan orang itu selama tujuh hari.
(22) Dan jikalau panau itu memang meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta.
(22) 만약 얼룩이 살갗에 번졌으면, 제사장은 그 사람을 부정하다고 선언하여라. 그것은 퍼지는 병이다.
(22) Jika bintik-bintik menyebar ke kulit, maka imam menyatakan orang itu najis. Itu adalah infeksi.
(23) Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas, maka itu bekas barah, dan imam harus menyatakan orang itu tahir.
(23) 하지만 얼룩이 퍼지지도 않았고, 변하지도 않았으면, 그것은 종기의 흉터일 뿐이니, 제사장은 그 사람을 깨끗하다고 선언하여라.
(23) Jika bintik itu tetap pada tempatnya, dan tidak menyebar, itu hanyalah bekas dari bisul lama. Imam menyatakan orang itu bersih.
(24) Atau apabila pada kulit seseorang ada lecur karena api dan daging liar yang timbul pada lecur itu menjadi panau yang putih kemerah-merahan atau putih,
(24) 살갗이 불에 데었는데, 덴 자리의 살갗이 하얗거나 붉게 변했으면,
(24) Seseorang mungkin mengalami luka bakar pada kulitnya. Jika kulit yang lecet itu menjadi bintik putih disertai dengan coreng merah, imam harus memeriksanya. Jika bintik putih itu lebih dalam dari kulit, dan bulu pada bintik itu telah menjadi putih, itu adalah penyakit kusta. Kusta telah pecah keluar dari luka bakar itu. Imam menyatakan orang itu najis. Itu adalah penyakit kusta.
(25) maka imam harus memeriksa panau itu; bila ternyata bulu pada panau itu berubah menjadi putih dan panau itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka yang timbul di dalam lecur itu adalah penyakit kusta, dan imam harus menyatakan orang itu najis; itu penyakit kusta.
(25) 제사장은 그 부분을 자세히 살펴보아라. 하얀 얼룩이 다른 부분보다 우묵하게 들어갔거나 덴 부분에 난 털이 하얗게 변했으면, 그것은 위험한 피부병이다. 덴 자리에 병이 생긴 것이니, 제사장은 그 사람을 부정하다고 선언하여라. 그것은 위험한 피부병이다.
(25) (13:24)
(26) Tetapi jikalau menurut pemeriksaannya tidak ada pada panau itu bulu yang putih dan panau itu tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
(26) 그러나 제사장이 자세히 살펴보았는데, 얼룩진 살갗에 난 털이 하얗게 변하지 않았고, 얼룩진 부분이 다른 부분보다 우묵하게 들어가지도 않았으며, 그 부분의 색깔이 희미해졌으면 제사장은 그 사람을 다른 사람들에게서 칠 일 동안, 떼어 놓아라.
(26) Jika imam memeriksanya dan tidak terdapat bulu putih pada bintik itu, dan bintik itu tidak lebih dalam dari kulit, tetapi mulai menghilang, imam harus memisahkan orang itu selama tujuh hari.
(27) Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi dia; jikalau panau itu memang meluas pada kulit, maka haruslah imam menyatakan dia najis, itu penyakit kusta.
(27) 칠 일째 되는 날에 제사장은 그 사람을 다시 자세히 살펴보아라. 만약 얼룩이 살갗에 번졌으면 제사장은 그 사람을 부정하다고 선언하여라. 그것은 위험한 피부병이다.
(27) Pada hari yang ketujuh imam memeriksanya kembali. Jika bintik itu menyebar pada kulit, imam menyatakan orang itu najis. Itu adalah penyakit kusta.
(28) Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, malahan pudar, maka itu bengkak lecur dan imam harus menyatakan dia tahir, sebab itu bekas lecur.
(28) 그러나 얼룩이 살갗에 번지지 않았고, 그 부분의 색깔이 희미해졌으면, 그것은 데어서 생긴 부스럼일 뿐이니 제사장은 그 사람을 깨끗하다고 선언하여라. 그 얼룩은 데어서 생긴 것일 뿐이다.
(28) Jika bintik itu tidak menyebar di atas kulit dan telah menghilang, itu adalah bengkak dari luka bakar. Imam menyatakan orang itu bersih. Itu hanyalah bekas dari luka bakar.
(29) Apabila seorang laki-laki atau perempuan mendapat penyakit pada kepala atau pada janggut,
(29) 남자든 여자든, 머리나 턱에 피부병이 생겼으면
(29) Seseorang mungkin mengalami infeksi pada kulit kepala atau pada dagunya.
(30) imam harus memeriksa penyakit itu; bila itu kelihatan lebih dalam dari kulit, dan ada padanya rambut halus yang kuning, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena itu kudis kepala, yakni kusta kepala atau kusta janggut.
(30) 제사장은 그 부분을 자세히 살펴보아라. 만약 그 부분이 다른 부분보다 우묵하게 들어갔거나, 그 부분 둘레에 난 털이 가늘고 누렇게 변했으면, 제사장은 그 사람을 부정하다고 선언하여라. 그것은 옴으로 머리나 턱에 생기는 위험한 피부병이다.
(30) Imam memeriksa infeksi itu. Jika infeksi itu tampaknya lebih dalam dari kulit, dan rambut sekelilingnya menipis dan kuning, imam menyatakan orang itu najis. Itu adalah penyakit kulit yang berbahaya.
(31) Dan apabila menurut pemeriksaannya penyakit kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit dan tidak ada padanya rambut yang hitam, maka imam harus mengurung orang yang kena penyakit kudis itu tujuh hari lamanya.
(31) 그러나 제사장이 자세히 살펴보았는데, 병든 부분이 다른 부분보다 우묵하게 들어가지 않았고, 그 자리에 검은 털도 없으면, 제사장은 그 사람을 다른 사람들에게서 칠 일 동안, 떼어 놓아라.
(31) Jika itu tidak lebih dalam dari kulit, tetapi tidak terdapat rambut hitam di dalamnya, imam memisahkan orang yang sakit itu selama tujuh hari.
(32) Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa penyakit itu; bila ternyata kudis itu tidak meluas dan tidak ada rambut yang kuning padanya, dan kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit,
(32) 칠 일째 되는 날에 제사장은 그 사람을 다시 자세히 살펴보아라. 만약 옴이 퍼지지 않았고, 그 자리에 누런 털도 나지 않았으며, 옴이 난 자리가 다른 부분보다 우묵하게 들어가지 않았으면,
(32) Pada hari ketujuh imam memeriksa luka itu. Jika ia melihat bahwa luka itu tidak menyebar dan tidak terdapat rambut yang kuning di dalamnya, serta luka gatal itu tidak terlihat lebih dalam dari kulit,
(33) maka orang itu harus bercukur, hanya tempat kudis itu tidak boleh dicukurnya. Lalu imam harus mengurung orang yang kena kudis itu untuk kedua kalinya tujuh hari lagi.
(33) 그 사람은 옴이 난 자리를 빼고 털을 밀어야 한다. 그리고 제사장은 그 사람을 다시 칠 일 동안 다른 사람들에게서 떼어 놓아라.
(33) orang itu harus mencukur rambutnya, tetapi tempat lukanya tidak harus dicukurnya. Kemudian imam memisahkan dia lagi selama tujuh hari.
(34) Kemudian pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi kudis itu; bila ternyata, kudis itu tidak meluas pada kulit, dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, maka imam harus menyatakan orang itu tahir, dan ia harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir.
(34) 칠 일째 되는 날에 제사장은 병든 부분을 다시 자세히 살펴보아라. 만약 옴이 살갗에 퍼지지 않았고, 옴이 난 자리가 다른 부분보다 우묵하게 들어가지 않았으면, 제사장은 그 사람을 깨끗하다고 선언하여라. 그 사람은 옷을 빨아 입어야 하고, 그렇게 함으로써 깨끗해질 것이다.
(34) Pada hari ketujuh, imam memeriksa luka itu. Jika luka itu tidak menyebar pada kulit dan tidak terlihat luka itu lebih dalam dari kulit, imam menyatakan orang itu bersih. Orang itu mencuci pakaiannya dan dia menjadi bersih.
(35) Tetapi jikalau kudis itu memang meluas pada kulit, sesudah ia dinyatakan tahir,
(35) 그러나 그 사람이 깨끗해진 뒤에도 옴이 살갗에 퍼지면,
(35) Jika luka itu menyebar pada kulitnya sesudah ia dinyatakan bersih,
(36) dan menurut pemeriksaan imam kudis itu meluas pada kulit, maka imam tidak usah lagi mencari rambut yang kuning, memang orang itu najis.
(36) 제사장은 그 사람을 다시 자세히 살펴보아라. 만약 옴이 살갗에 퍼졌으면 제사장은 누렇게 변한 털을 찾을 필요가 없다. 그 사람은 부정하다.
(36) imam memeriksanya kembali. Dan jika ia melihat bahwa luka itu sudah menyebar pada kulit, imam tidak perlu mencari rambut yang kuning. Orang itu najis.
(37) Tetapi jikalau menurut penglihatan imam kudis itu masih tetap, dan ada rambut hitam tumbuh pada kudis itu, maka kudis itu sudah sembuh, dan orang itu tahir, dan imam harus menyatakan dia tahir.
(37) 그러나 제사장이 보기에 옴이 더 퍼지지 않고, 그 자리에 검은 털이 자라나면 옴은 나았으니 그 사람은 깨끗하다. 제사장은 그 사람을 깨끗하다고 하여라.
(37) Jika luka itu tidak berubah dan menurut pendapat imam rambut hitam sudah tumbuh di dalamnya, orang itu sudah sembuh dari penyakitnya. Orang itu bersih.
(38) Apabila pada kulit seorang laki-laki atau perempuan ada panau-panau, yakni panau-panau yang putih,
(38) 남자든 여자든 살갗에 얼룩이 생겼으면
(38) Jika seseorang mempunyai bintik-bintik putih pada tubuhnya,
(39) imam harus melakukan pemeriksaan; bila ternyata pada kulitnya ada panau-panau pudar dan putih, maka hanya kuraplah yang timbul pada kulitnya dan orang itu tahir.
(39) 제사장은 그 사람을 잘 살펴보아라. 만약 살갗의 얼룩이 희끄무레하면, 그 병은 해롭지 않은 뾰루지일 뿐이니 그 사람은 깨끗하다.
(39) imam memeriksa bintik-bintik itu. Jika imam melihat bahwa bintik-bintik pada kulit seseorang putih pucat, itu hanyalah bekas luka. Orang itu bersih.
(40) Apabila rambut kepala seorang laki-laki meluruh, dan ia hanya menjadi botak, ia tahir.
(40) 누구든지 머리털이 빠지면, 그는 대머리다. 그러나 그는 깨끗하다.
(40) Seseorang mungkin rambut kepalanya berkurang. Ia bersih. Itu hanya botak.
(41) Jikalau rambutnya meluruh pada sebelah mukanya, dan ia menjadi botak sebelah depan, ia tahir.
(41) 앞머리의 털이 빠지면, 이마 대머리다. 그러나 그는 깨끗하다.
(41) Seseorang mungkin hilang rambutnya dari sisi kepalanya. Ia bersih. Itu hanya merupakan jenis botak yang lain.
(42) Tetapi apabila pada kepala yang botak itu, sebelah atas atau sebelah depan, ada penyakit yang putih kemerah-merahan, maka penyakit kustalah yang timbul pada bagian kepala yang botak itu.
(42) 하지만 대머리가 된 정수리나 이마에 불그스레한 얼룩이 있으면, 그것은 정수리 대머리나 이마 대머리에 생긴 위험한 피부병이다.
(42) Jika ada luka yang merah dan putih pada kulit kepala, itu adalah penyakit kulit.
(43) Lalu imam harus memeriksa dia; bila ternyata bahwa bengkak pada bagian kepala yang botak itu putih kemerah-merahan, dan kelihatannya seperti kusta pada kulit,
(43) 제사장은 그 사람을 자세히 살펴보아라. 대머리에 생긴 얼룩이 불그스레하고, 살갗에 생긴 위험한 피부병과 비슷해 보이면,
(43) Imam memeriksa orang itu. Jika bengkak pada luka itu merah dan putih dan tampaknya seperti kusta pada bagian tubuh yang lain,
(44) maka orang itu sakit kusta, dan ia najis, dan imam harus menyatakan dia najis, karena penyakit yang di kepalanya itu.
(44) 그 사람은 위험한 피부병에 걸렸으니 그 사람은 부정하다. 얼룩이 머리에 생겨났으므로 제사장은 그 사람을 부정하다고 선언하여라.
(44) orang itu mempunyai penyakit kusta pada kulit kepalanya. Orang itu najis. Imam harus menyatakannya najis.
(45) Orang yang sakit kusta harus berpakaian yang cabik-cabik, rambutnya terurai dan lagi ia harus menutupi mukanya sambil berseru-seru: Najis! Najis!
(45) 위험한 피부병에 걸린 사람은 찢어진 옷을 입고 머리를 풀어라. 그리고 그는 윗입술을 가리고 ‘부정하다! 부정하다!’라고 소리쳐야 한다.
(45) Orang yang menderita suatu penyakit kusta, harus mengingatkan orang lain. Mereka meneriakkan ‘Najis, najis.’ Pakaiannya harus dirobek pada jahitannya. Mereka mengusutkan rambutnya dan menutup bibirnya.
(46) Selama ia kena penyakit itu, ia tetap najis; memang ia najis; ia harus tinggal terasing, di luar perkemahan itulah tempat kediamannya.
(46) 그 사람은 병에 걸려 있는 동안 부정한 상태에 있다. 그는 부정하다. 그는 진 바깥에서 혼자 살아야 한다.
(46) Mereka menjadi najis selama terinfeksi. Mereka najis dan hidup sendirian. Rumahnya di luar perkemahan.
(47) Apabila pada pakaian ada tanda kusta, pada pakaian bulu domba atau pakaian lenan,
(47) 모시옷이나 털옷에 곰팡이가 생길 수도 있다.
(47) Pada beberapa pakaian mungkin terdapat jamur. Pakaian itu mungkin dari wol atau lenan, atau dari bahan tenunan atau rajutan. Atau jamur itu terdapat pada kulit atau pada sesuatu yang terbuat dari kulit.
(48) entah pada benang lungsin atau benang pakannya, entah pada kulit atau sesuatu barang kulit,
(48) 뜬 옷이든 짠 옷이든, 모시옷이나 털옷의 날에 생길 수도 있고, 가죽이나 가죽으로 만든 것에 생길 수도 있다.
(48) (13:47)
(49) --kalau tanda pada barang-barang itu sudah kemerah-merahan warnanya, maka itu kusta--hal itu harus diperiksakan kepada imam.
(49) 만약 뜬 옷이나 짠 옷이나, 가죽이나 가죽으로 만든 것에, 푸르스름하거나 불그스름한 곰팡이가 나면, 그것을 제사장에게 보여 주어라.
(49) Jika jamur itu berwarna hijau atau merah, diperlihatkan kepada imam.
(50) Kalau tanda itu telah diperiksa oleh imam, ia harus mengasingkan yang mempunyai tanda itu tujuh hari lamanya.
(50) 제사장은 그것을 자세히 살펴보아라. 그리고 제사장은 그것을 칠 일 동안, 따로 두어라.
(50) Imam memeriksa jamur itu. Ia memisahkan barang itu dari barang-barang yang lain selama tujuh hari.
(51) Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksa tanda itu lagi; apabila tanda itu meluas pada pakaian atau benang lungsin atau benang pakan atau pada kulit, entah untuk barang apapun kulit itu dipakai, maka itu adalah kusta yang jahat sekali, dan barang itu najis.
(51) 칠 일째 되는 날에 제사장은 그것을 자세히 살펴보아라. 만약 뜬 옷이나 짠 옷에, 가죽이나 가죽으로 만든 것에 곰팡이가 퍼졌으면, 그것은 위험한 곰팡이다. 그것은 부정하다.
(51) Pada hari ketujuh, imam memeriksa jamur itu. Tidak soal apakah jamur itu terdapat pada bahan kulit atau pakaian. Tidak soal apakah pakaian itu tenunan atau rajutan. Tidak soal untuk apa kulit itu digunakan. Jika jamur itu menyebar, pakaian atau bahan kulit itu najis. Imam membakar pakaian atau bahan dari kulit itu.
(52) Ia harus membakar barang-barang yang mempunyai tanda itu, karena itu kusta yang jahat sekali; barang-barang itu harus dibakar habis.
(52) 뜬 옷이든 짠 옷이든, 털옷이든 모시옷이든, 또는 가죽으로 만든 것이든, 곰팡이가 생긴 것은 제사장이 태워 버려라. 그것은 퍼지는 곰팡이이므로 태워 버려야 한다.
(52) (13:51)
(53) Tetapi jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu tidak meluas pada barang-barang itu,
(53) 제사장이 자세히 살펴보았는데, 뜬 옷이나 짠 옷이나, 가죽으로 만든 것에 곰팡이가 퍼지지 않았으면,
(53) Jika imam melihat bahwa jamur itu tidak menyebar, pakaian atau bahan kulit itu harus dicuci. Tidak soal apakah bahan kulit atau pakaian, atau apakah pakaian itu rajutan atau tenunan, harus dicuci.
(54) maka imam harus memerintahkan orang mencuci barang yang mempunyai tanda itu, lalu ia harus mengasingkannya tujuh hari lagi untuk kedua kalinya.
(54) 제사장은 곰팡이가 난 것을 빨게 하여라. 그리고 그것을 다시 칠 일 동안, 따로 두어라.
(54) Imam memerintahkan agar orang mencuci bahan itu. Kemudian imam memisahkan pakaian itu selama tujuh hari lagi.
(55) Kemudian sesudah barang itu dicuci, imam harus memeriksa tanda itu lagi; bila ternyata rupa tanda itu tidak berubah, biarpun itu tidak meluas, maka barang itu najis, dan engkau harus membakarnya habis, karena tanda itu semakin mendalam pada sebelah belakang atau sebelah muka.
(55) 제사장은 그 빤 것을 자세히 살펴보아라. 곰팡이가 퍼지지 않았다고 하더라도, 곰팡이가 난 자리의 색깔이 변하지 않고 그대로 있으면, 그것은 부정하니 너희는 그것을 불에 태워 버려라.
(55) Sesudah itu imam memeriksanya kembali. Jika jamur itu masih sama kelihatannya, bahan-bahan itu najis. Tidak soal apakah infeksi itu tidak menyebar. Bakarlah pakaian atau bahan kulit itu.
(56) Dan jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu menjadi pudar sesudah dicuci, maka ia harus mengoyakkannya dari barang-barang itu.
(56) 제사장이 자세히 살펴보았는데 한 번 빤 뒤에 곰팡이가 많이 없어졌으면, 제사장은 뜬 것이든 짠 것이든, 가죽이나 천에서 곰팡이를 도려 내어라.
(56) Jika imam memeriksa bahan kulit atau pakaian itu, dan jamur itu sudah hilang, imam merobek bagian yang kena infeksi dari bahan kulit atau pakaian itu. Tidak soal apakah pakaian itu tenunan atau rajutan.
(57) Tetapi jikalau tanda itu tampak pula pada barang-barang itu, maka itu kusta yang sedang timbul; barang yang mempunyai tanda itu, haruslah kaubakar habis.
(57) 그러나 그 가죽이나 옷에 또 곰팡이가 생기면, 그것은 퍼지는 곰팡이니, 그런 가죽이나 옷은 불에 태워 버려라.
(57) Jamur itu bisa kembali kepada bahan kulit atau pakaian itu. Jika hal itu terjadi, maka jamur itu menyebar. Bahan kulit atau pakaian itu harus dibakar.
(58) Tetapi barang-barang yang telah kaucuci, sehingga tanda itu lenyap dari padanya, haruslah dicuci untuk kedua kalinya, barulah menjadi tahir.
(58) 그러나 뜬 것이든 짠 것이든, 가죽으로 만든 것이든, 한 번 빤 천에서 곰팡이가 사라졌으면, 그것을 한 번 더 빨아라. 그러면 그것은 깨끗해질 것이다.
(58) Jika jamur itu tidak kembali lagi setelah dicuci, bahan kulit atau pakaian itu bersih. Tidak soal apakah pakaian itu tenunan atau rajutan. Pakaian itu bersih.”
(59) Itulah hukum tentang kusta yang ada pada pakaian bulu domba atau lenan atau pada benang lungsin atau pada benang pakan atau pada setiap barang kulit, untuk menyatakan tahir atau najisnya."
(59) 이것은 뜬 옷이나 짠 옷이나, 모시옷이나 털옷이, 그리고 가죽으로 만든 것이 깨끗한지 부정한지를 결정하는 일에 관한 규례이다.”
(59) Itulah peraturan tentang jamur pada bahan kulit atau pakaian. Tidak soal apakah pakaian itu tenunan atau rajutan.
Imamat / Leviticus / 레위기
123456789101112
- 13 -
1415161718192021222324252627