www.JESOES.com

Alkitab Online Kristiani Indonesia

Website ini berisi seluruh isi Alkitab dari Perjanjian Lama (39 kitab) hingga Perjanjian Baru (27 kitab) beserta perikop (TB), ada 5 buah terjemahan alkitab yaitu:

Untuk membaca Alkitab hanya dalam 1 bahasa terjemahan maka disarankan untuk mengklik salah satu bahasa terjemahan diatas karena lebih cepat loading hanya 1 Alkitab dan meringankan beban Internet anda, jika anda mau membaca beberapa bahasa terjemahan Alkitab sekaligus maka silahkan memakai menu dibawah ini.
Cari isi web dengan Google
(Search by Google)
Cari ayat ayat dalam Alkitab
(Search verses by keywords)
Alkitab (Bible)
Pilih Buku Pasal : Ayat
Choose Book Chapter : Verse
:
Imamat / Leviticus / 레위기
1234567891011121314151617181920212223242526
- 27 -
Terjemahan Baru 1974
Bahasa Indonesia Sehari Hari 1985

[아가페 쉬운 성경 1994]
Versi Mudah Dibaca 2006

[English Amplified 2015]
27:1-34 = Membayar nazar
(1) TUHAN berfirman kepada Musa:
(1) TUHAN memberi kepada Musa
(1) [Janji Adalah Penting] TUHAN berkata kepada Musa,
(2) Berbicaralah kepada orang Israel dan katakan kepada mereka: Apabila seorang mengucapkan nazar khusus kepada TUHAN mengenai orang menurut penilaian yang berlaku untuk itu,
(2) peraturan ini untuk bangsa Israel. Apabila seorang dipersembahkan kepada TUHAN untuk menebus suatu kaul yang khusus, orang itu boleh ditebus dengan sejumlah uang
(2) “Katakanlah kepada orang Israel: Mungkin ada orang yang membuat suatu janji khusus kepada TUHAN untuk memberikan seseorang selaku budak. Imam menentukan harga orang itu.
(3) maka tentang nilai bagi orang laki-laki dari yang berumur dua puluh tahun sampai yang berumur enam puluh tahun, nilai itu harus lima puluh syikal perak, ditimbang menurut syikal kudus.
(3) menurut harga yang berlaku di Kemah TUHAN: di atas 60 tahun: laki-laki-15 uang perak, perempuan-10 uang perak; antara 20-60 tahun: laki-laki-50 uang perak, perempuan-30 uang perak; antara 5-20 tahun: laki-laki-20 uang perak, perempuan-10 uang perak; di bawah 5 tahun: laki-laki-5 uang perak, perempuan-3 uang perak.
(3) Harga untuk seorang laki-laki yang berumur antara 20 sampai 60 tahun 11,5 gram perak. Kamu harus memakai ukuran resmi untuk perak.
(4) Tetapi jikalau itu seorang perempuan, maka nilai itu harus tiga puluh syikal.
(4) (27:3)
(4) Harga untuk seorang perempuan yang berumur 20 sampai 60 tahun 6,9 gram perak.
(5) Jikalau itu mengenai seorang dari yang berumur lima tahun sampai yang berumur dua puluh tahun, maka bagi laki-laki nilai itu harus dua puluh syikal dan bagi perempuan sepuluh syikal.
(5) (27:3)
(5) Harga seorang laki-laki yang berumur lima sampai 20 tahun 4,6 gram perak. Harga seorang perempuan yang berumur 5 sampai 20 tahun 2,3 gram perak.
(6) Jikalau itu mengenai seorang dari yang berumur satu bulan sampai yang berumur lima tahun, maka bagi laki-laki nilai itu harus lima syikal perak, dan bagi perempuan tiga syikal perak.
(6) (27:3)
(6) Harga seorang bayi laki-laki yang berumur satu bulan sampai lima tahun 1,15 gram perak. Untuk seorang anak perempuan harganya 0,7 gram perak.
(7) Jikalau itu mengenai seorang yang berumur enam puluh tahun atau lebih, jikalau itu mengenai laki-laki, maka nilai itu harus lima belas syikal dan bagi perempuan sepuluh syikal.
(7) (27:3)
(7) Harga seorang laki-laki yang berumur 60 tahun atau lebih 3,45 gram perak. Harga untuk seorang perempuan yang berumur 60 tahun atau lebih 2,3 gram perak.
(8) Tetapi jikalau orang itu terlalu miskin untuk membayar nilai itu, maka haruslah dihadapkannya orang yang dinazarkannya itu kepada imam, dan imam harus menilainya; sesuai dengan kemampuan orang yang bernazar itu imam harus menentukan nilainya.
(8) Kalau orang yang berkaul terlalu miskin untuk membayar harga yang ditetapkan, ia harus membawa orang yang sudah dipersembahkan kepada TUHAN itu kepada imam. Imam harus menetapkan harga yang lebih rendah sesuai dengan kemampuan orang itu.
(8) Siapa saja sangat miskin untuk membayar harga itu, bawalah dia kepada imam. Imam menentukan harganya yang dapat dibayarnya.”
(9) Jikalau itu termasuk hewan yang boleh dipersembahkan sebagai persembahan kepada TUHAN, maka apapun dari pada hewan itu yang dipersembahkan orang itu kepada TUHAN haruslah kudus.
(9) Apabila kaul itu mengenai binatang halal yang dapat diterima sebagai persembahan kepada TUHAN, orang yang berkaul itu tidak boleh menukarnya dengan binatang lain, sebab segala yang dipersembahkan kepada TUHAN menjadi milik TUHAN. Kalau ia menukarnya juga, kedua ekor binatang menjadi milik TUHAN.
(9) [Pemberian kepada Tuhan] “Beberapa hewan dapat dipakai sebagai persembahan kepada TUHAN. Jika kamu membawa hewan itu, hewan itu menjadi kudus.
(10) Janganlah ia menggantinya dan janganlah ia menukarnya, yang baik dengan yang buruk atau yang buruk dengan yang baik. Tetapi jikalau ia menukar juga seekor hewan dengan seekor hewan lain, maka baik hewan itu maupun tukarnya haruslah kudus.
(10) (27:9)
(10) Jadi, jangan berusaha untuk mengambil hewan lain sebagai gantinya. Jangan berusaha menggantinya untuk sesuatu yang lain. Jangan berusaha menukar hewan yang baik pengganti hewan yang tidak baik. Jangan tukar hewan yang tidak baik untuk hewan yang baik. Jika kamu berusaha menukar hewan itu, kedua hewan itu menjadi kudus — kedua hewan itu adalah milik Dia.
(11) Jikalau itu barang seekor dari antara hewan haram yang tidak boleh dipersembahkan sebagai persembahan kepada TUHAN, maka hewan itu harus dihadapkannya kepada imam,
(11) Tetapi kalau kaul itu mengenai binatang haram yang tak dapat diterima sebagai persembahan kepada TUHAN, orang yang berkaul harus membawa binatang itu kepada imam.
(11) Beberapa hewan tidak dapat dipersembahkan sebagai kurban kepada TUHAN. Jika kamu membawa salah satu dari hewan yang najis kepada-Nya, hewan itu harus dibawa kepada imam.
(12) dan imam harus menetapkan nilainya menurut baik atau buruknya, dan seperti penilaian imam demikianlah jadinya.
(12) Imam akan menentukan harganya menurut keadaan binatang itu. Dan harga yang sudah ditentukan adalah harga mati.
(12) Imam menentukan harga untuk hewan itu. Tidak ada bedanya apakah hewan itu baik atau tidak. Jika imam menentukan harganya, itulah harganya.
(13) Dan jikalau orang itu mau menebusnya juga, ia harus menambahkan seperlima kepada nilai itu.
(13) Kalau orang itu ingin menebus binatangnya, ia harus membayar harganya ditambah dengan dua puluh persen.
(13) Jika kamu mau menebus hewan itu, tambahkanlah seperlima dari harga itu.”
(14) Apabila seorang menguduskan rumahnya sebagai persembahan kudus bagi TUHAN, maka imam harus menetapkan nilainya menurut baik atau buruknya, dan seperti nilai yang ditetapkan imam demikianlah harus dipegang teguh.
(14) Apabila seseorang mempersembahkan rumahnya kepada TUHAN, imam menentukan harganya menurut keadaan rumah itu. Harga yang sudah ditentukan adalah harga mati.
(14) [Harga Sebuah Rumah] “Persembahkanlah rumahmu sebagai persembahan yang kudus kepada TUHAN, imam menetapkan harganya. Tidak ada bedanya apakah rumah itu bagus atau tidak. Jika imam menetapkan harganya, itulah harganya.
(15) Tetapi jikalau orang yang menguduskan itu mau menebus rumahnya, maka ia harus menambah harganya dengan seperlima dari uang nilainya dan rumah itu menjadi kepunyaannya pula.
(15) Kalau orang itu mau menebus rumahnya, ia harus membayar harganya ditambah dengan dua puluh persen.
(15) Jika kamu ingin menebusnya kembali, tambahkanlah seperlima dari harganya. Kemudian rumah itu menjadi milikmu kembali.
(16) Jikalau seseorang menguduskan sebagian dari ladang miliknya bagi TUHAN, maka nilainya haruslah sesuai dengan taburannya, yakni sehomer taburan benih jelai berharga lima puluh syikal perak.
(16) Apabila seseorang mempersembahkan sebagian dari tanahnya kepada TUHAN, harganya harus ditentukan menurut jumlah bibit yang diperlukan untuk menanami tanah itu. Untuk setiap dua puluh kilogram gandum harganya sepuluh uang perak.
(16) [Harga Tanah Milik] Mungkin kamu mempersembahkan sebidang tanah kepada TUHAN. Harganya tergantung pada banyaknya benih yang diperlukan untuk menanaminya. Harganya 11,5 gram perak untuk setiap satu homer benih.
(17) Jikalau ia menguduskan ladangnya mulai dari tahun Yobel, maka nilainya haruslah dipegang teguh.
(17) Kalau tanah itu dipersembahkan sejak Tahun Pengembalian, harganya harus dibayar penuh.
(17) Jika kamu memberikan ladangmu kepada Allah selama tahun Yobel, harganya sebanyak yang telah ditetapkan oleh imam.
(18) Tetapi jikalau ia menguduskan ladangnya sesudah tahun Yobel, maka imam harus menghitung harganya bagi orang itu sesuai dengan tahun-tahun yang masih tinggal sampai kepada tahun Yobel, dan harga itu harus dikurangkan dari nilainya.
(18) Kalau tanah itu dipersembahkan sesudah Tahun Pengembalian, imam harus menaksir harga kontannya menurut jumlah tahun yang masih ada sampai Tahun Pengembalian yang berikut, lalu menentukan harga yang lebih murah.
(18) Jika kamu memberikan ladangmu sesudah tahun Yobel, imam menghitung harga yang sebenarnya. Ia menghitungnya sesuai dengan jumlah tahun sampai tahun Yobel berikutnya, jadi jumlah tahun itu dipakainya untuk menentukan harganya.
(19) Dan jikalau orang yang menguduskannya benar-benar mau menebus ladang itu, maka ia harus menambah harganya dengan seperlima dari uang nilainya dan ladang itu tetap dimilikinya.
(19) Kalau orang yang mempersembahkan ladang itu ingin menebusnya, ia harus membayar harganya ditambah dengan dua puluh persen.
(19) Jika kamu ingin menebusnya kembali, tambahkanlah seperlima dari harganya. Kemudian ladang itu menjadi milikmu kembali.
(20) Tetapi jikalau ia tidak menebus ladang itu, malahan ladang itu telah dijualnya kepada orang lain, maka tidak dapat ditebus lagi.
(20) Kalau ia menjual ladang itu dengan tidak lebih dahulu menebusnya dari TUHAN, ia tidak berhak lagi menebus ladangnya.
(20) Jika kamu tidak menebus ladang itu kembali, dan ladang itu dijual kepada orang lain, kamu tidak dapat menebusnya lagi.
(21) Tetapi pada waktu bebas dalam tahun Yobel, ladang itu haruslah kudus bagi TUHAN, sama seperti ladang yang dikhususkan bagi TUHAN. Imamlah yang harus memilikinya.
(21) Dalam Tahun Pengembalian yang berikut, ladang itu menjadi milik TUHAN untuk selama-lamanya, dan diberikan kepada para imam.
(21) Jika kamu tidak menebusnya pada tahun Yobel, ladang itu tetap kudus bagi TUHAN — ladang itu menjadi milik imam selamanya. Tanah itu diperlakukan seperti barang-barang lainnya yang telah diberikan bagi Tuhan.
(22) Dan jikalau ia menguduskan bagi TUHAN ladang yang telah dibelinya dan yang tidak termasuk ladang miliknya dahulu,
(22) Apabila seseorang mempersembahkan kepada TUHAN sebuah ladang yang telah dibelinya,
(22) Jika kamu mempersembahkan kepada TUHAN ladang yang telah kamu beli, dan itu bukan milik keluargamu,
(23) maka imam harus menghitung baginya harga nilainya sampai kepada tahun Yobel dan orang itu haruslah mempersembahkan nilai itu pada hari itu juga sebagai persembahan kudus bagi TUHAN.
(23) imam harus menaksir harganya menurut jumlah tahun yang masih ada sampai Tahun Pengembalian yang berikut. Lalu orang itu harus membayar harganya pada hari itu juga. Uang itu menjadi milik TUHAN.
(23) imam menghitung berapa tahun lagi sampai tahun Yobel dan dia menetapkan harga tanah itu. Kemudian tanah itu menjadi milik TUHAN.
(24) Dalam tahun Yobel ladang itu harus dipulangkan kepada orang yang menjualnya kepadanya, yakni kepada orang yang mula-mula memiliki tanah itu.
(24) Dalam Tahun Pengembalian, ladang itu harus dikembalikan kepada pemiliknya yang semula atau kepada keturunannya.
(24) Pada tahun Yobel, tanah itu dikembalikan kepada pemiliknya semula.
(25) Dan segala nilai harus menurut syikal kudus, syikal itu harus dua puluh gera beratnya.
(25) Semua harga harus ditentukan menurut harga yang berlaku di Kemah TUHAN.
(25) Pakailah ukuran resmi dalam pembayarannya. Syikal yang dipakai mengukur, beratnya 20 gera.”
(26) Akan tetapi anak sulung, yang sebagai anak sulung menjadi hak TUHAN dari antara hewan, tidak boleh dikuduskan oleh siapapun, baik seekor lembu maupun seekor kambing atau domba, itu milik TUHAN.
(26) Binatang yang pertama lahir adalah milik TUHAN, jadi tak boleh dipersembahkan untuk kurban sukarela. Anak sapi, anak domba atau anak kambing yang pertama lahir adalah kepunyaan TUHAN.
(26) [Harga Hewan] “Kamu dapat memberikan lembu dan domba sebagai pemberian khusus kepada TUHAN. Jika hewan itu anak sulung, hewan itu telah menjadi milik TUHAN. Jadi, kamu tidak dapat memberikan itu sebagai pemberian khusus.
(27) Tetapi jikalau itu dari antara hewan yang haram, maka haruslah orang menebusnya menurut nilainya dengan menambah seperlima dan jikalau tidak ditebus, haruslah dijual menurut nilainya.
(27) Tetapi binatang haram yang pertama lahir boleh ditebus menurut harga yang berlaku di Kemah TUHAN, ditambah dua puluh persen. Kalau tidak ditebus, binatang itu boleh dijual kepada orang lain menurut harga yang berlaku di Kemah TUHAN.
(27) Kamu diminta memberikan anak sulung hewan kepada Tuhan, jika anak sulung hewan itu cacat, tebuslah kembali hewan itu. Imam menetapkan harga hewan itu, dan tambahkanlah seperlima dari harganya. Jika kamu tidak menebusnya kembali, imam menjual hewan itu seharga yang telah ditetapkannya.”
(28) Akan tetapi segala yang sudah dikhususkan oleh seseorang bagi TUHAN dari segala miliknya, baik manusia atau hewan, maupun ladang miliknya, tidak boleh dijual dan tidak boleh ditebus, karena segala yang dikhususkan adalah maha kudus bagi TUHAN.
(28) Tak seorang pun boleh menjual atau menebus apa yang telah dikhususkannya tanpa syarat kepada TUHAN, baik itu manusia, hewan atau tanah. Itu milik TUHAN untuk selama-lamanya.
(28) [Pemberian Khusus] “Ada sejenis pemberian khusus yang dipersembahkan orang kepada TUHAN. Pemberian itu hanya milik TUHAN dan tidak dapat ditebus atau dijual. Pemberian itu milik Tuhan. Jenis pemberian itu termasuk orang, hewan, dan ladang hak milik keluarga.
(29) Setiap orang yang dikhususkan, yang harus ditumpas di antara manusia, tidak boleh ditebus, pastilah ia dihukum mati.
(29) Bahkan manusia yang telah dikhususkan kepada TUHAN untuk dibinasakan tak boleh ditebus; ia harus dibunuh.
(29) Jika jenis pemberian kepada Tuhan merupakan orang, orang itu tidak dapat ditebus. Orang itu harus dibunuh.
(30) Demikian juga segala persembahan persepuluhan dari tanah, baik dari hasil benih di tanah maupun dari buah pohon-pohonan, adalah milik TUHAN; itulah persembahan kudus bagi TUHAN.
(30) Sepersepuluh dari seluruh hasil tanah, baik gandum maupun buah-buahan, adalah untuk TUHAN.
(30) Sepersepuluh dari hasil panen menjadi milik TUHAN. Maksudnya hasil gandum maupun buah pohon-pohon — sepersepuluh adalah milik TUHAN.
(31) Tetapi jikalau seseorang mau menebus juga sebagian dari persembahan persepuluhannya itu, maka ia harus menambah seperlima.
(31) Kalau seseorang mau menebus sebagian dari hasil itu, ia harus membayar harganya yang sudah ditentukan ditambah dua puluh persen.
(31) Jadi, jika kamu mau mengambil perpuluhanmu kembali, tambahkanlah seperlima dari harganya, baru tebus kembali.
(32) Mengenai segala persembahan persepuluhan dari lembu sapi atau kambing domba, maka dari segala yang lewat dari bawah tongkat gembala waktu dihitung, setiap yang kesepuluh harus menjadi persembahan kudus bagi TUHAN.
(32) Satu dari tiap sepuluh ekor ternak adalah milik TUHAN. Kalau ternak itu dihitung, setiap ekor ternak yang kesepuluh menjadi milik TUHAN.
(32) Setiap lembu atau domba kesepuluh dari hewan siapa saja harus diambil oleh imam. Setiap hewan yang kesepuluh menjadi milik TUHAN.
(33) Janganlah dipilih-pilih mana yang baik dan mana yang buruk, dan janganlah ditukar; jikalau orang menukarnya juga, maka baik hewan itu maupun tukarnya haruslah kudus dan tidak boleh ditebus."
(33) Pemilik ternak itu tak boleh memilih-milih mana yang baik, mana yang jelek. Ia juga tak boleh menukarnya. Kalau ia menukarnya juga, kedua ekor ternak itu menjadi milik TUHAN dan tak boleh ditebus.
(33) Pemilik hewan tidak perlu khawatir jika hewan yang dipilih itu baik atau tidak. Ia tidak perlu menukarnya dengan hewan yang lain. Jika hal itu terjadi, kedua hewan itu menjadi milik TUHAN. Hewan itu tidak dapat lagi ditebus.”
(34) Itulah perintah-perintah yang diperintahkan TUHAN kepada Musa di gunung Sinai untuk disampaikan kepada orang Israel.
(34) Itulah perintah-perintah yang diberikan TUHAN di atas Gunung Sinai kepada Musa untuk bangsa Israel.
(34) Itulah perintah yang diberikan TUHAN kepada Musa di Gunung Sinai untuk orang Israel.
Imamat / Leviticus / 레위기
1234567891011121314151617181920212223242526
- 27 -