www.JESOES.com

Alkitab Online Kristiani Indonesia

Website ini berisi seluruh isi Alkitab dari Perjanjian Lama (39 kitab) hingga Perjanjian Baru (27 kitab) beserta perikop (TB), ada 5 buah terjemahan alkitab yaitu:

Untuk membaca Alkitab hanya dalam 1 bahasa terjemahan maka disarankan untuk mengklik salah satu bahasa terjemahan diatas karena lebih cepat loading hanya 1 Alkitab dan meringankan beban Internet anda, jika anda mau membaca beberapa bahasa terjemahan Alkitab sekaligus maka silahkan memakai menu dibawah ini.
Cari isi web dengan Google
(Search by Google)
Cari ayat ayat dalam Alkitab
(Search verses by keywords)
Alkitab (Bible)
Pilih Buku Pasal : Ayat
Choose Book Chapter : Verse
:
Bilangan / Numbers / 민수기
1234567891011121314151617181920212223242526272829
- 30 -
313233343536
Terjemahan Baru 1974
Bahasa Indonesia Sehari Hari 1985

[아가페 쉬운 성경 1994]
English Amplified 2015

[Versi Mudah Dibaca 2006]
30:1-16 = Nazar kaum perempuan
(1) Musa berkata kepada kepala-kepala suku Israel, demikian: "Inilah yang diperintahkan TUHAN.
(1) Musa memberikan peraturan-peraturan ini kepada para pemimpin suku-suku bangsa Israel.
(1) {The Law of Vows}Then Moses spoke to the leaders of the tribes of the Israelites, saying, "This is the thing which the LORD has commanded:
(2) Apabila seorang laki-laki bernazar atau bersumpah kepada TUHAN, sehingga ia mengikat dirinya kepada suatu janji, maka janganlah ia melanggar perkataannya itu; haruslah ia berbuat tepat seperti yang diucapkannya.
(2) Apabila seorang laki-laki berkaul atau mengucapkan janji dengan sumpah kepada TUHAN, sehingga ia mengikat dirinya pada suatu janji, ia harus melakukan apa yang dijanjikannya itu, dan tak boleh mengingkari perkataannya.
(2) If a man makes a vow to the LORD or swears an oath to bind himself with a pledge [of abstinence], he shall not break (violate, profane) his word; he shall do according to all that proceeds out of his mouth.
(3) Tetapi apabila seorang perempuan bernazar kepada TUHAN dan mengikat dirinya kepada suatu janji di rumah ayahnya, yakni pada waktu ia masih gadis,
(3) Apabila seorang gadis yang tinggal di rumah ayahnya berkaul kepada TUHAN, dan mengikat dirinya pada suatu janji, dan ayahnya tidak berkeberatan pada waktu mendengar hal itu, maka gadis itu harus menepati seluruh kaul dan janjinya itu.
(3) "Also if a woman makes a vow to the LORD and binds herself by a pledge [of abstinence], while living in her father's house in her youth,
(4) dan ayahnya mendengar nazar dan janji yang mengikat diri anaknya itu, tetapi ayahnya tidak berkata apa-apa kepadanya, maka segala nazarnya itu akan tetap berlaku dan setiap janji mengikat dirinya akan tetap berlaku juga.
(4) (30:3)
(4) and her father hears her vow and her pledge by which she has bound herself, and he offers no objection, then all her vows shall stand and every pledge by which she has bound herself shall stand.
(5) Tetapi jika ayahnya melarang dia pada waktu mendengar itu, maka segala nazar dan janji yang mengikat diri anaknya itu tidak akan berlaku; dan TUHAN akan mengampuni perempuan itu, sebab ayahnya telah melarang dia.
(5) Tetapi kalau pada waktu mendengar hal itu ayahnya berkeberatan, maka gadis itu tidak terikat pada kaulnya dan janjinya. TUHAN akan mengampuni dia, karena ia dilarang ayahnya.
(5) But if her father disapproves of her [making her vow] on the day that he hears about it, none of her vows or her pledges by which she has bound herself shall stand; and the LORD will forgive her because her father has disapproved of her [making the vow].
(6) Tetapi jika perempuan itu bersuami, dan ia masih berhutang karena salah satu nazar atau salah satu janji yang diucapkan begitu saja dan yang mengikat dirinya,
(6) Apabila seorang wanita yang belum kawin berkaul atau mengikat dirinya kepada suatu janji, entah dengan dipertimbangkan lebih dahulu atau dengan begitu saja, maka ia terikat pada kaul atau janjinya itu. Kalau di kemudian hari ia kawin, ia tetap terikat pada kaul dan janjinya itu, asal suaminya tidak berkeberatan pada waktu mendengar tentang hal itu.
(6) "But if she marries while under her vows or if she has bound herself by a rash statement,
(7) dan suaminya mendengar tentang hal itu, tetapi tidak berkata apa-apa kepadanya pada waktu mendengarnya, maka nazarnya itu akan tetap berlaku dan janji yang mengikat dirinya akan tetap berlaku juga.
(7) (30:6)
(7) and her husband hears of it and says nothing about it on the day he hears it, then her vows shall stand and her pledge by which she bound herself shall stand.
(8) Tetapi apabila suaminya itu, pada waktu mendengarnya, melarang dia, maka ia telah membatalkan nazar yang menjadi hutang isterinya dan janji yang diucapkan begitu saja dan yang mengikat isterinya; dan TUHAN akan mengampuni isterinya itu.
(8) Tetapi kalau suaminya pada waktu mendengarnya melarang dia, maka ia tidak terikat pada kaulnya dan janjinya itu. TUHAN akan mengampuni dia.
(8) But if her husband disapproves of her [making her vow or pledge] on the day that he hears of it, then he shall annul her vow which she is under and the rash statement of her lips by which she bound herself; and the LORD will forgive her.
(9) Mengenai nazar seorang janda atau seorang perempuan yang diceraikan, segala apa yang mengikat dirinya akan tetap berlaku baginya.
(9) Apabila seorang janda atau wanita yang sudah diceraikan membuat kaul atau janji yang mengikat dirinya, ia terikat pada kaul atau janji itu dan harus menepatinya.
(9) "But the vow of a widow or of a divorced woman, everything by which she has bound herself, shall stand against her.
(10) Jika seorang perempuan di rumah suaminya bernazar atau mengikat dirinya kepada suatu janji dengan bersumpah,
(10) Apabila seorang wanita yang sudah kawin membuat kaul atau janji yang mengikat dirinya,
(10) However, if she vowed in her husband's house or bound herself by a pledge with an oath,
(11) dan suaminya mendengarnya, tetapi tidak berkata apa-apa kepadanya dan tidak melarang dia, maka segala nazar perempuan itu akan tetap berlaku, dan setiap janji yang mengikat diri perempuan itu akan tetap berlaku juga.
(11) ia harus memenuhi segala yang dijanjikannya itu, asal suaminya tidak berkeberatan waktu ia mendengar hal itu.
(11) and her husband heard it, but said nothing to her and did not disapprove of her [making the vow], then all her vows and every pledge by which she bound herself shall stand.
(12) Tetapi jika suaminya itu membatalkannya dengan tegas pada waktu mendengarnya, maka ucapan apapun yang keluar dari mulutnya, baik nazar maupun janji, tidak akan berlaku; suaminya telah membatalkannya, dan TUHAN akan mengampuni isterinya itu.
(12) Tetapi kalau pada waktu mendengar hal itu suaminya melarang dia, maka wanita itu tidak terikat lagi pada kaul atau janjinya. TUHAN akan mengampuni dia, karena ia dilarang oleh suaminya.
(12) But if her husband absolutely annuls them on the day he heard them, then whatever proceeds from her lips concerning her vows or concerning her pledge shall not stand. Her husband has annulled them, and the LORD will forgive her.
(13) Setiap nazar dan setiap janji sumpah perempuan itu untuk merendahkan diri dengan berpuasa, dapat dinyatakan berlaku oleh suaminya atau dapat dibatalkan oleh suaminya.
(13) Suami mempunyai hak untuk menyetujui atau membatalkan setiap kaul atau janji yang dibuat istrinya.
(13) "Every vow and every binding oath to humble herself, her husband may confirm it or her husband may annul it.
(14) Tetapi apabila suaminya sama sekali tidak berkata apa-apa kepadanya dari hari ke hari, maka dengan demikian ia telah menyatakan berlaku segala nazar isterinya atau segala ikatan janji yang menjadi hutang isterinya; ia telah menyatakannya berlaku, karena ia tidak berkata apa-apa kepadanya pada waktu mendengarnya.
(14) Tetapi kalau pada waktu mendengar hal itu suaminya tidak berkeberatan, wanita itu harus menepati seluruh kaul atau janjinya. Suaminya setuju dengan kaul atau janji itu karena ia tidak berkeberatan pada waktu mendengarnya.
(14) But if her husband says nothing to her [concerning the matter] from day to day, then he confirms all her vows or all her pledges which are on her. He has confirmed them because he said nothing to her on the day he heard them.
(15) Tetapi jika ia baru membatalkannya beberapa lama setelah didengarnya, maka ia akan menanggung akibat kesalahan isterinya."
(15) Kalau di kemudian hari suaminya itu membatalkan kaul atau janji istrinya, maka suaminya itulah yang harus menanggung akibat pembatalan itu.
(15) But if he indeed nullifies them after he hears of them, then he shall be responsible for and bear her guilt [for breaking her promise]."
(16) Itulah ketetapan-ketetapan yang diperintahkan TUHAN kepada Musa, yakni antara seorang suami dengan isterinya, dan antara seorang ayah dengan anaknya perempuan pada waktu ia masih gadis di rumah ayahnya.
(16) Itulah peraturan-peraturan yang diberikan TUHAN kepada Musa tentang kaul dan janji yang dibuat oleh seorang gadis yang tinggal di rumah ayahnya, atau oleh seorang wanita yang sudah kawin.
(16) These are the statutes which the LORD commanded Moses, between a man and his wife, and between a father and his daughter while she is a youth in her father's house.
Bilangan / Numbers / 민수기
1234567891011121314151617181920212223242526272829
- 30 -
313233343536